MataParlemen.id – Pimpinan DPR RI bersama dengan jajaran satuan tugas (Satgas) Perlindungan Tenaga Kerja DPR, menggelar inspeksi dadakan (Sidak) ke pabrik Ban Michelin milik PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Cikarang, Jawa Barat.
Wakil Ketua DPR RI Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, menemui Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang menggelar aksi unjuk rasa pabrik ban Michelin milik PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Cikarang, Jawa Barat, Senin (3/11/2025).

Ditemani Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Dasco naik ke atas mobil komando usai bertemu dan melakukan pembicaraan dengan pihak manajemen pabrik ban Michelin terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ratusan pegawai secara sepihak.
“Kami tadi sudah melakukan pembicaraan beberapa hal yang sudah disampaikan dan kemudian kita sepakati bersama,” kata Dasco, di hadapan pengunjuk rasa.

Pihaknya juga menyampaikan tiga poin yang telah disepakati bersama dengan manajemen Michelin. Salah satunya, DPR RI meminta agar proses PHK dihentikan terlebih dahulu.
“Yang pertama, proses PHK untuk distop dulu. Yang kedua apabila ada proses-proses PHK harus mengacu pada perjanjian bersama dan ketentuan tenaga kerja yang berlaku,” ungkapnya.

“Ketiga kami meminta kepada manajemen untuk yang saat ini teman-teman yang dirumahkan untuk segera bekerja kembali,” kata Dasco menambahkan.
Kedatangan pimpinan DPR disambut dengan penuh suka cita oleh massa yang sedang menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang pabrik Michelin. Massa juga meneriakkan terima kasih.

Terakhir, pihaknya meminta agar pihak manajemen melakukan perundingan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan, dan meminta agar seluruh buruh tang tergabung dalam KSPSI untuk tetap menjaga kondusifitas.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) telah menyatakan penolakannya terhadap rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 285 buruh anggota Kimia, Energi, dan Pertambangan (KEP) KSPSI AGN di PT Multistrada Arah Sarana atau Michelin.

Pasalnya, beberapa pekerja telah menerima panggilan proses PHK dari perusahaan, disaat KSPSI bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Dinas Tenaga Kerja di berbagai tingkatan mengupayakan mediasi.


