Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember Mendatang

Agustus 27, 2026

Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco Kawal RUU Perampasan Aset

Agustus 27, 2026

Dasco Pastikan DPR Kawal Penuntasan Kejelasan Status 172 Ribu Guru non-ASN Jadi Guru PPPK

Agustus 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening Nganggur yang Diblokir
Headline

PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening Nganggur yang Diblokir

RedaksiBy RedaksiAgustus 2, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening nasabah yang sempat diblokir.

“Sejauh ini sudah 28 juta lebih rekening yang dibuka,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah Jumat (1/8/2025).

Natsir Kongah menegaskan pembukaan blokir itu sudah melalui proses yang ditentukan PPATK.

PPATK memang menyediakan formulir khusus bagi korban pemblokiran rekening. Nasabah bisa mengajukan keberatan dengan mengakses tautan bit.ly/FormHensem.

Sebelum bisa menggunakan kembali rekeningnya. Itu mencakup: nama pemilik rekening, nomor KTP, nomor handphone, alamat email, nama bank, nomor rekening, jenis rekening, sumber dana, tujuan penggunaan dana, hingga alasan keberatan.

Namun, Natsir tidak merinci pasti sudah berapa banyak orang yang mengisi formulir keberatan. Ia juga enggan menjawab tegas apakah 25 juta rekening yang dibuka blokirnya dipastikan tak terbukti melakukan tindakan ilegal atau kriminal.

“Intinya langkah yang dilakukan oleh PPATK itu untuk melindungi nasabah agar rekeningnya tidak digunakan untuk tindak pidana,” jelasnya soal alasan pembukaan kembali rekening yang diblokir.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana memberikan terkait blokir rekening bank yang menganggur selama 3 bulan ramai dikritik. Kepala PPATK memberikan penjelasan.

“Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank,” kata Ivan kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Dia juga menerangkan jenis rekening nganggur tiga bulan yang bakal diblokir. Rekening akan diblokir jika sengaja dibuat untuk judi online.

“Tidak ada kriteria 3 bulan itu. Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judol/tindak pidana dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” tambahnya.

Ivan menjelaskan rekening dormant (tidak aktif) yang paling banyak dibekukan PPATK adalah yang dalam periode 5 tahun lebih. Menurutnya, rekening tidak aktif lebih dari 5 tahun berpotensi disalahgunakan jika tidak ada yang menjaga.

“Jadi tidak kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat. Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala? Ada-ada saja, he-he-he…,” ucapnya.

Ivan mengatakan kebijakan itu semata-mata untuk melindungi rekening masyarakat agar tidak disalahgunakan untuk judi online (judol) atau tindak pidana lainnya. Dia menyinggung dampak sosial dari judol yang bikin seseorang bangkrut hingga bunuh diri.

“Ya nggak mungkinlah (rekening) dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana. Sekali lagi: Negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening,” ujar Ivan.

“Jika mau mengaktifkan, ya bisa, tinggal hubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang,” imbuhnya.

PPATK tengah getol memblokir rekening yang dormant alias tidak aktif bertransaksi. Langkah tersebut diklaim harus ditempuh demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia. (*)

Blokir Rekening Dormant PPATK
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Polda Metro Jaya Memperkirakan Aksi 27 Agustus Berjumlah 500 Orang

Agustus 26, 2026

Isu Penculikan Muktamirin Bojonegoro-Babat Bisa Benar Dan Bisa Tidak

Agustus 26, 2026

Muktamar Ke-35 NU Di Jombang, Peserta Dibekali Kartu Chip Dan A1

Agustus 26, 2026
Berita Terkini

Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU Di Jombang, Perkenalkan Jas Hijau (Jasa Ulama)

Agustus 27, 20262 Views

Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco Kawal RUU Perampasan Aset

Agustus 27, 20265 Views

DPR Setujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK 2026-2031

Agustus 27, 20260 Views

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember Mendatang

Agustus 27, 20266 Views

Botok dan Perwakilan Pendemo Hadir di Rapat Paripurna DPR, Puan: Gedung DPR Terbuka Terima Aspirasi

Agustus 27, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026116 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202665 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202618 Views
Pilihan Editor

Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU Di Jombang, Perkenalkan Jas Hijau (Jasa Ulama)

Agustus 27, 2026

Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco Kawal RUU Perampasan Aset

Agustus 27, 2026

DPR Setujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK 2026-2031

Agustus 27, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?