MataParlemen.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menggelar rapat koordinasi bersama Koalisi Ojol Nasional membahas penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol). Rapat koordinasi dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

“Hari ini, saya bersama Wakil Ketua DPR-RI Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk penyempurnaan Perpres ekosistem ojek online,” ucap Dasco dalam unggahan di akun instagramnya @sufmi_dasco usai rapat koordinasi.

Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra mengungkapkan DPR dan bersama pemerintah banyak mendengar langsung masukan yang disampaikan Koalisi Ojol Nasional soal implementasi tarif 92Y6 yang berkaitan dengan pengemudi ojek online dan 8Y6 yang berkaitan dengan pihak aplikator dan selama ini telah berjalan di lapangan.

“Kami turut mendengar langsung masukan Koalisi Ojol Nasional soal implementasi tarif 92Y6 pengemudi dan 8Y6 aplikator yang telah berjalan di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, dari pengalaman dan evaluasi ini menjadi bahan penting bagi penyempurnaan substansi Perpres, agar regulasi benar-benar menjawab kebutuhan nyata.

“Perpres ditargetkan terbit pekan depan, setelah pertemuan finalisasi bersama Koalisi Ojol Nasional,” ujar Dasco.Iapun menaruh harapan besar dari Perpres tentang Ojol bagi para driver ojek online yang sangat menantikan Perpres tersebut.

“Harapan saya sederhana: regulasi yang memberi kepastian, memperkuat perlindungan, menjaga keberlanjutan usaha, dan bermanfaat bagi masyarakat. Tulis Dasco dalam unggahannya.

Pesan menyentuh disampaikan Dasco kepada driver ojek online terhadap regulasi yang dirumuskan DPR bersama pemerintah. “Di balik setiap order yang diantar, ada keluarga yang menggantungkan harapan,” sebut Dasco.

Selain Dasco, pimpinan DPR RI yang juga turut memimpin rapat koordinasi antara lain Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal.Sedangkan dari jajaran pemerintah dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Kemudian, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beserta Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Chief Operating Officer Danantara/Kepala BP BUMN Dony Oskaria serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. Rapat koordinasi antara DPR RI dan pemerintah dilakukan guna menyelaraskan langkah pemerintah dalam merumuskan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Berbagai aspek yang akan menjadi substansi Perpres pun dibahas, mulai dari penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, hingga koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan.

Rapat Bersama Aplikator Sebelumnya, pada 23 Juni 2026, Dasco juga memimpin rapat koordinasi dengan pimpinan perusahaan transportasi berbasis aplikasi online, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Saat itu, Dasco menjelaskan Gojek dan Grab Indonesia sepakat menurunkan komisi layanan aplikator dari 20 persen menjadi delapan persen.

“Saya bersama Manajemen GoTo dan Grab Indonesia telah melakukan pembicaraan mengenai pemberlakuan tarif atau komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” ujarnya.

Pimpinan GoTo dan CEO Grab Indonesia secara bergantian menyatakan, kebijakan potongan delapan persen untuk mitra ojol dalam layanan Goride dan Grabride bakal berlaku mulai tanggal 1 Juli 2026.

“Kami mendukung upaya ini untuk mendukung mitra pengemudi ojol. Efektif 1 Juli 2026, Gojek akan mengimplementasikan komisi delapan persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide,” katanya.

Untuk diketahui, aturan komisi ojek online diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan Prabowo Subianto Presiden pada momen perayaan Hari Buruh Internasional, tanggal 1 Mei 2026.

Berdasarkan peraturan sebelumnya, komisi yang dipungut platform transportasi online dari pengemudi sebanyak 20 persen.Keputusan dua platform transportasi online terbesar di Indonesia tersebut menjadi kabar positif bagi jutaan mitra pengemudi ojek online yang selama ini mendorong penurunan potongan komisi, di tengah kenaikan biaya operasional. (har)

Share.
Exit mobile version