MataParlemen.id-Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti fantastisnya alokasi anggaran belanja negara yang dikeluarkan untuk membiayai kebutuhan pokok warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Guna memberikan asas keadilan bagi publik, ia mendorong adanya program pemberdayaan yang membuat warga binaan dapat berkontribusi secara produktif.

“Bahan makanan untuk seluruh warga binaan di Indonesia selama setahun itu negara melalui APBN mengeluarkan 2,7 triliun rupiah. Jadi uang rakyat itu dipakai untuk memberi makan warga binaan di lapas,” ungkap Yanuar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Ia mengingatkan pemerintah agar pengelolaan lapas tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat, di mana fasilitas jaminan hidup di dalam lapas justru terlihat lebih pasti ketimbang kondisi masyarakat kecil di luar lapas.

Baca juga:

“Terus pertanyaannya rakyat dapat apa dengan membelanjakan itu? Sementara pelaku-pelaku tindak pidana ini kan artinya dia membuat keresahan sebelumnya di masyarakat. Jangan sampai kemudian tumbuh persepsi terbalik, lebih enak tinggal di lapas makan pasti ada, belanja sabun diberi, pakaian dikasih. Sementara di luar cari makan susah, boro-boro beli pakaian baru,” ujarnya.

Melalui Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR, dirinya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen merumuskan rekomendasi tata kelola yang lebih komprehensif, termasuk dalam hal kemandirian ekonomi warga binaan sebelum mereka kembali ke masyarakat.

“Panja ini dibentuk nanti akan kita keluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah, seperti apa pengelolaan warga binaan. Banyak ide yang nanti kita akan tampung semuanya, termasuk tadi memberdayakan atau mempekerjakan warga binaan,” katanya.

Reformasi Regulasi

Dalam kesempatan ini, Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendesak pemerintah untuk segera mereformasi regulasi penanganan kasus narkotika guna mengatasi persoalan kelebihan kapasitas (overcrowded) di Lapas.

Langkah ini dinilai krusial mengingat mayoritas penghuni lapas saat ini didominasi oleh warga binaan terkait kasus narkoba.

“Di penjara itu 50 hingga 70 persen kasusnya adalah narkoba. Nah, kalau nanti di Undang-Undang Narkoba itu bisa direvisi, kemudian dipilah bahwa pengguna itu bisa dikategorikan sebagai korban, maka bisa jadi dia direhabilitasi, bukan dipenjara,” tegas Yanuar.

Ia menjelaskan, sengkarut masalah overcrowded ini sulit diurai karena selama ini sistem penegakan hukum belum mampu memilah secara tegas profil para pelaku tindak pidana narkotika di dalam lapas.

“Karena di lapas itu, 50 hingga 70 persen itu tidak terurai. Mana bandar, mana pengedar, mana pemakai. Nah, ini yang membuat overcrowded itu. Kalau bandar dan pengedar, ini kan kriminal. Tapi kalau korban dengan kadar tertentu karena dia pemakai, tentu dia lebih tepat direhabilitasi, bukan dipidana atau dipenjara. Pendekatan semacam ini bisa mengurai nanti,” ujarnya.

Selain reformasi kebijakan narkoba, Legislator Fraksi PKS ini juga mendorong optimalisasi implementasi KUHP dan KUHAP baru melalui penguatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas), khususnya dalam menerapkan sanksi alternatif berupa pidana kerja sosial.

“Lapas ini menjadi salah satu ujung tombak di dalam KUHP dan KUHAP baru kita dengan diberdayakannya Bapas untuk tindak pidana kerja sosial. Orang yang tuntutan hukumannya maksimal 5 tahun, nanti putusan hakimnya 6 bulan, itu bisa enggak masuk penjara, tapi dia melakukan kerja-kerja sosial,” pungkas Yanuar. (awn)

Share.
Exit mobile version