MataParlemen.id- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menargetkan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau Perpres Ojek Online (Perpres Ojol) akan diterbitkan pada akhir bulan Agustus atau paling lambat awal bulan September. 

Saat ini, pemerintah sedang melakukan harmonisasi setelah pemerintah dan DPR merampungkan finalisasi Perpres Ojol. 

“Kami targetkan akhir bulan ini dan paling atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi usai rapat dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, rapat finalisasi Perpres Ojol dihadiri kementerian-kementerian terkait, antara lain Kementerian Kominfo, Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum.

Menurut Prasetyo, finalisasi rumusan Perpres Ojol tercapai setelah ada kesepahaman bersama antara pemerintah dengan DPR terkait isi Perpres Ojol. Dalam Perpres ini, akan diatur mengenai tarif ojol pengantaran orang serta pengantaran barang dan makanan. 

Dalam kesepakatan finalisasi itu, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online disepakati diperluas. Yaitu jika sebelumnya hanya mengatur angkutan orang (penumpang), kini cakupannya diperluas mengatur driver kurir pengantar barang dan makanan.

“Jadi hari ini alhamdulillah kita lengkap dan alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan perpres yang akan mengatur transportasi ojek online,” ujar Prasetyo.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan harmonisasi untuk merampungkan Perpres Ojol. Harmonisasi menjadi proses terakhir sebelum Perpres diterbitkan. (har)

Share.
Exit mobile version