Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Pencarian 5 Jurnalis Dan 3 Awak KM Arupadhatu 1 Resmi Dihentikan

September 17, 2026

Golkar: Sistem Multipartai Sederhana Kunci Presidensial Efektif

Februari 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Pemerintah: Gaji di Bawah Rp8,5 Juta Masuk Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Headline

Pemerintah: Gaji di Bawah Rp8,5 Juta Masuk Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

RedaksiBy RedaksiJuni 26, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Pemerintah menetapkan masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp8,5 juta per bulan, masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak memperoleh akses bantuan perumahan.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran bersama Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang ditandatangani Jumat (19/6/2026) pekan lalu.

Merujuk pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah mengatur zonasi wilayah dan besaran penghasilan individu yang layak mendapat bantuan akses perumahan, termasuk lewat program tiga juta rumah yang membidik kelompok MBR.

Menteri PKP Maruarar Sirait, mengatakan batas penghasilan MBR ini sesuai kajian Badan Pusat Statistik (BPS) yang di dalamnya mempertimbangkan inflasi, daya beli masyarakat, dan karakter wilayah.

Baca juga:

Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah, Mendagri Teken SKB dengan Menteri PKP

“Kalau dulu itu dibaginya Papua dan Non Papua, sekarang ada empat zona,” kata Maruarar pada akhir April lalu.

Adapun batas maksimal penghasilan MBR bagi masyarakat belum kawin berdasarkan zonasi wilayah adalah sebagai berikut:

  • Zona 1: Penghasilan paling banyak Rp8,5 juta per bulan untuk wilayah Jawa di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Nusa Tenggara Timur (NTT).
  • Zona 2: Penghasilan paling banyak Rp9 juta per bulan untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara.
  • Zona 3: Penghasilan paling banyak Rp10,5 juta per bulan untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
  • Zona 4: Penghasilan paling banyak Rp12 juta per bulan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Peraturan tersebut juga mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021, terkait kriteria MBR dan syarat untuk mendapat kemudahan akses perumahan. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 2026

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Mendagri-Menteri PKP Bahas Rencana Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Produksi Genteng di Jawa Barat

September 30, 2026
Berita Terkini

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 20260 Views

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 20260 Views

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20261 Views

Lasarus Tegaskan Revisi RUU LLAJ Selesai 2027 Dan Pajak Aplikator Diatur

September 30, 20260 Views

KPK : Fasilitas Mewah Lapas Bisa Gerus Efek Jera

September 30, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Tawarkan 3 Solusi Strategis untuk Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Kecam Narasi Bias Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB

September 26, 202611 Views

Hilirisasi Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan Transmigran

September 26, 202610 Views

Komisi XIII DPR : Menteri Impas Usut Temuan Fasilitas di Lapas Cibinong

September 25, 20266 Views
Pilihan Editor

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 2026

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 2026

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?