Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 2026

Resmi Jadi Ketua KWP 2026-2028, Rafyq Panjaitan: Kita Buat Makin Paten

Oktober 8, 2026

Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027

Oktober 7, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Pemerintah Diminta Perhatikan Status Dan Insentif Penyuluh Agama Non-ASN
DPR

Pemerintah Diminta Perhatikan Status Dan Insentif Penyuluh Agama Non-ASN

RedaksiBy RedaksiJuli 27, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mendorong pemerintah meningkatkan kesejahteraan penyuluh agama, khususnya yang berstatus non-ASN. Hal tersebut disampaikan menyusul berbagai aspirasi yang disampaikan para penyuluh agama dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Sabtu (25/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, para penyuluh agama mengeluhkan rendahnya honorarium, belum adanya tunjangan, serta belum jelasnya status kepegawaian bagi penyuluh non-ASN. Mereka juga mengaku harus menanggung sendiri biaya transportasi menuju wilayah binaan dari honor yang diterima.

Menanggapi hal itu, Maman menegaskan bahwa penyuluh agama memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam memberikan layanan dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat.

“Penyuluh keagamaan adalah garda terdepan, ujung tombak untuk penerapan nilai-nilai Islam. Seseorang yang mau menikah harus dicek dulu, apakah dia memiliki hubungan nasab atau tidak, lalu status pernikahannya. Itu benar-benar tugas penyuluhan, termasuk zakat, haji, dan sebagainya,” ujar Maman.

Menurut Politisi Fraksi PKB tersebut, tugas penyuluh agama tidak hanya memberikan penyuluhan keagamaan, tetapi juga berperan dalam memperkuat moderasi beragama, membina ketahanan keluarga, mencegah konflik sosial bernuansa keagamaan, mendampingi kelompok rentan, serta mendukung berbagai program pemerintah melalui pendekatan keagamaan.

Maman menjelaskan, saat ini terdapat dua kategori penyuluh agama, yakni penyuluh ASN dan non-ASN. Menurutnya, perbedaan tingkat kesejahteraan di antara keduanya masih cukup besar.

“Kita tahu bahwa penyuluh agama itu ada dua, ada penyuluh ASN yang gajinya sekitar Rp2,5 juta, yang kedua ada penyuluh non-ASN dengan honorarium Rp1 juta bahkan ada yang kurang,” jelas Legislator Dapil Jawa Barat IX itu.

Karena itu, Komisi VIII DPR RI terus mendorong pemerintah agar memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan penyuluh agama, terutama yang berstatus non-ASN.

“Kita menginginkan, dan itu sudah berkali-kali dirapatkan, agar para penyuluh terutama yang non-ASN itu paling tidak mendapatkan gaji sebesar UMR. Kita juga ingin pemerintah daerah memberikan perhatian kepada penyuluh sehingga bisa mengalokasikan anggaran untuk tambahan insentif penyuluh agama,” pungkasnya. (erc).

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Resmi Jadi Ketua KWP 2026-2028, Rafyq Panjaitan: Kita Buat Makin Paten

Oktober 8, 2026

RUU Hak Cipta Akan Atur Royalti Musik , A1 Hingga Karya Jurnalistik

Oktober 8, 2026

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol

Oktober 8, 2026
Berita Terkini

Resmi Jadi Ketua KWP 2026-2028, Rafyq Panjaitan: Kita Buat Makin Paten

Oktober 8, 20262 Views

RUU Hak Cipta Akan Atur Royalti Musik , A1 Hingga Karya Jurnalistik

Oktober 8, 20260 Views

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol

Oktober 8, 20261 Views

Pimpinan DPR Tetapkan Bahtra Banong Sebagai Ketua Panja RUU Pemilu

Oktober 8, 20261 Views

Ganggu Ekonomi dan Stabilitas Politik, Gerindra Minta Polemik Ijazah Gibran Distop

Oktober 8, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 20268 Views

Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027

Oktober 7, 20265 Views

Tiga Tahun Peristiwa 7 Oktober, Sukamta: Jangan Memotong Sejarah Palestina

Oktober 7, 20264 Views
Pilihan Editor

Resmi Jadi Ketua KWP 2026-2028, Rafyq Panjaitan: Kita Buat Makin Paten

Oktober 8, 2026

RUU Hak Cipta Akan Atur Royalti Musik , A1 Hingga Karya Jurnalistik

Oktober 8, 2026

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol

Oktober 8, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?