MataParlemen.id- Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra mendorong para pelaku usaha, khususnya UMK di NTB, segera mengurus sertifikat halal produknya.
Penegasan disampaikan Nanang saat melakukan Diseminasi Wajib Halal Oktober 2026 di Kabupaten Lombok Timur, Jumat (7/8/2026). Diseminasi atau penyuluhan menjadi sarana edukasi untuk memperkuat pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal sekaligus mendorong mereka segera memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).
Komisi VIII DPR RI mendorong akselerasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai bagian dari persiapan menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026.
Kegiatan diikuti pelaku usaha, mahasiswa, serta sejumlah pemangku kepentingan penyelenggaraan JPH. Hadir dalam kegiatan tersebut Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH RI, Abd Syakur, bersama Anggota Komisi VIII DPR RI, Nanang Samodra.
Menurut Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini, kesiapan pelaku usaha menjadi salah satu faktor penting dalam menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Nanang juga menilai sertifikasi halal dapat memberikan nilai tambah bagi produk lokal NTB, khususnya produk yang dihasilkan oleh UMKM di berbagai wilayah NTB.
Menurutnya, NTB memiliki potensi besar dalam pengembangan ekosistem halal sekaligus untuk mendukung daya tarik sektor pariwisata, dengan beragam produk lokal yang berkembang di masyarakat.
Potensi tersebut perlu didukung dengan pemahaman dan kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Karena itu, edukasi Wajib Halal menjadi penting agar pelaku usaha memahami ketentuan, manfaat, serta langkah yang perlu dilakukan untuk memperoleh sertifikasi halal.
Sementara itu, Deputi Abd Syakur menegaskan bahwa implementasi Wajib Halal Oktober 2026 yang akan diterapkan mulai 18 Oktober 2026 semakin dekat. Karena itu, pelaku usaha perlu segera memastikan produk yang diproduksi dan diperdagangkan telah memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
Menurutnya, akselerasi sertifikasi halal membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di daerah. Karena itu, BPJPH mendorong penguatan kolaborasi di NTB dengan melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama menghadirkan kemudahan akses layanan dan fasilitasi sertifikasi halal, khususnya bagi UMK.
“Percepatan sertifikasi halal tidak dapat dilakukan sendiri. Dibutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar pelaku usaha, khususnya UMK, mendapatkan kemudahan untuk memperoleh sertifikat halal,” ujar Abd Syakur. (har)


