MataParlemen.id-Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan tanggal tersebut bukan hari libur maupun cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN).

Meski demikian, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang masih ingin menggelar pesta rakyat untuk memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Bima mengatakan pemerintah daerah diminta memberikan kemudahan agar kegiatan perayaan kemerdekaan yang berlangsung setelah 17 Agustus tetap dapat dilaksanakan.

Bima menegaskan, kelonggaran untuk menggelar kegiatan masyarakat pada 18 Agustus tidak berarti pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur atau cuti bersama.

Menurut dia, kantor pemerintahan dan pihak terkait hanya diminta memberikan ruang bagi masyarakat untuk melanjutkan kegiatan perayaan kemerdekaan.

“Dari Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) disampaikan semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Jadi agak fleksibel jadwalnya,” kata Bima Arya di Jakarta, Senin (17/8/2026).

Imbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada instansi pemerintah. Perusahaan swasta juga dapat memberikan kelonggaran kepada karyawan yang ingin mengikuti ataupun menggelar kegiatan perayaan HUT ke-81 RI.

Bima menyebut kebijakan tersebut bersifat imbauan dan tidak wajib diterapkan oleh perusahaan.

“Ya, diimbau saja. Memang artinya tidak wajib, tapi para pimpinan perusahaan dan lain-lain kalau ingin melakukan pesta rakyat, kegiatan-kegiatan 17-an, masih bisa besok,” ujarnya.

Menurut Bima, fleksibilitas tersebut diberikan untuk menjaga semangat kebersamaan masyarakat dalam merayakan Hari Kemerdekaan.

Karena itu, masyarakat masih dapat menggelar berbagai kegiatan khas perayaan 17 Agustus pada 18 Agustus selama pelaksanaannya menyesuaikan kondisi dan aturan setempat.

“Konteksnya kan kebersamaan, ya, pesta rakyat,” kata Bima. (awn)

Share.
Exit mobile version