MataParlemen.id-Parlemen Israel (Knesset) secara resmi mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis melakukan aksi teror mematikan.
Undang-undang kontroversial ini disetujui pada sidang Parlemen pada 30 Maret 2026 dengan perolehan suara 62 banding 47 andan satu abstain.
UU ini mendapat dukungan penuh dari pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan menteri sayap kanan Itamar Ben-Gvir.
Draf RUU itu diajukan oleh partai sayap kanan jauh, Kekuatan Yahudi, yang dipimpin politisi kontroversial yang juga menteri keamanan nasional, Itamar Ben Gvir
Baca juga:
Pemungutan suara tersebut mengungkap perpecahan tajam antara partai koalisi yang berkuasa dengan kelompok oposisi, termasuk partai-partai Arab.
Di antara yang menolak UU ini adalah mantan menteri pertahanan Israel Benny Gantz. Namun, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu juga memberikan suara dukungan terhadap RUU tersebut.
Knesset telah membahas RUU ini sejak tahun lalu, sesi pertama berlangsung pada November 2025.
Para kritikus menilai, cakupan UU tersebut, dalam praktiknya, akan berlaku untuk seluruh tahanan Palestina, menimbulkan kekhawatiran tentang penegakan hukum yang diskriminatif.
Berikut adalah poin-poin utama dari undang-undang tersebut:
Metode dan Ketentuan Eksekusi: Terpidana akan menghadapi hukuman mati dengan cara digantung. Eksekusi harus dilaksanakan dalam waktu 90 hari setelah vonis dijatuhkan.
Target Spesifik: Secara teknis, aturan ini berlaku untuk pembunuhan nasionalistik yang bertujuan meniadakan keberadaan Negara Israel. Namun, para kritikus dan pakar hukum menyatakan bahwa bahasa undang-undang ini secara efektif hanya menargetkan warga Palestina, karena pemukim Yahudi yang melakukan serangan serupa hampir mustahil dijerat dengan kriteria ideologis tersebut.
Ketentuan Pengadilan:
Mayoritas Sederhana: Di pengadilan militer Tepi Barat, hukuman mati dapat dijatuhkan hanya dengan mayoritas suara hakim, bukan melalui keputusan bulat (unanimous).
Tanpa Hak Banding atau Pengampunan: Undang-undang ini secara eksplisit melarang pemberian pengampunan (clemency) atau komutasi hukuman, yang menurut para penasihat hukum Knesset melanggar Konvensi Jenewa dan perjanjian internasional lainnya.
Penentangan Internal: Sejumlah pejabat keamanan dan hukum Israel, termasuk dari kantor Jaksa Agung, Shin Bet, dan Kementerian Luar Negeri, tetap menyatakan keberatan mereka karena potensi balasan terhadap sandera Israel serta dampak diplomatik internasional.
Tantangan Hukum: Segera setelah pengesahan, Association for Civil Rights in Israel (ACRI) mengajukan petisi ke Mahkamah Agung (High Court of Justice) untuk membatalkan undang-undang tersebut dengan alasan tidak konstitusional dan diskriminatif.
Undang-undang ini dijadwalkan mulai berlaku dalam waktu 30 hari sejak disahkan, kecuali jika dibatalkan atau ditunda oleh keputusan Mahkamah Agung. (ira)




