MataParlemen.id – Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengkritik nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya, jadi MK itu kan sudah tuh, diminta bikin MoU. Itu juga sudah saya kritik,” kata Bivitri saat dihubungi wartawan, Selasa (14/7/2026).

Adapun MoU tentang salinan putusan itu disepakati Pimpinan MPR dan MK usai mereka melakukan pertemuan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Bivitri menilai MoU tersebut keliru secara ketatanegaraan. “Karena memang keliru secara ketatanegaraan enggak ada tuh, tafsir konstitusi itu bukan dilakukan secara kelembagaan, tapi siapa yang melakukan penyusunan teks pada saat itu,” kata Bivitri.

Dia kemudian membandingkan sistem tata negara di Indonesia dengan Perancis.

“Karena sistem kita itu tidak seperti di Perancis misalnya, di mana memang ada masukan dari lembaga MPR atau lembaga legislatif terhadap proses yudikatif, enggak. Jadi keliru itu,” paparnya.

Di kesempatan ini, Bivitri mengingatkan lembaga yudikatif, baik Mahkamah Agung (MA) dan MK tidak boleh diikat dengan kesepakatan atau MoU.

“MA dan MK adalah lembaga yudikatif yang menurut teori memang tidak boleh sama sekali diintervensi, diikat dengan MoU, di apapunlah bentuknya begitu ya,” ucapnya.

Dia mendorong MA dan MK melakukan pengambilan keputusan-keputusan sesuai dengan perkara yang ada dan kewenangan masing-masing.

“Enggak ada intervensi, enggak usah perlu nasihat dalam bentuk silaturahmi dari lembaga-lembaga lain,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnnya, MPR dan MK telah menandatangani MoU tentang salinan putusan. Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan, melalui MoU tersebut, MPR akan menerima tembusan setiap putusan MK.

“Dan hari ini tadi kami sudah menandatangani, saya sebagai Ketua MPR, Pak Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK yangMPR juga mendapatkan tembusan,” kata Muzani usai pertemuan antara pimpinan MPR dan MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Muzani melanjutkan, dalam perkara tertentu yang berkaitan dengan konstitusi, MK juga dapat meminta keterangan dari MPR saat menyusun putusan.

“Dan dalam banyak hal nanti MPR akan diminta keterangannya MPR dalam MK menyusun tentang amar keputusan,” kata Muzani.

Politikus Partai Gerindra itu juga tidak menampik bahwa dalam pertemuannya dengan pimpinan MK juga membahas soal beberapa putusan yang berkaitan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Hal ini berbeda dengan penanganan perkara terkait pembentukan undang-undang yang menjadi ranah DPR.

“Tidak semua MPR pun nanti akan dimintai keterangan, tetapi cukup dengan pembuat undang-undang yakni DPR, misalnya berkaitan dengan, tafsir terhadap undang-undang. Tetapi kalau yang langsung berkaitan dengan tafsir konstitusi, maka MPR yang akan dimintai-minta keterangan,” ujar Muzani. (awn)

Share.
Exit mobile version