MataParlemen.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal, termasuk menyiapkan langkah penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana dengan bukti yang memadai. Dalam proses tersebut, OJK memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan aparat penegak hukum lainnya.
Langkah tersebut dilakukan setelah OJK menjatuhkan sejumlah sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal. Hingga 16 Oktober 2026, total denda yang dijatuhkan OJK mencapai Rp 2,52 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan koordinasi penegakan hukum antarlembaga terlihat saat penyerahan surat sanksi kepada pihak terkait di Kantor OJK pada Rabu (21/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Polri.
Menurut Hasan, kehadiran Polri menunjukkan kesiapan antarlembaga untuk menindaklanjuti pelanggaran pasar modal apabila kemudian ditemukan unsur pidana. Apabila hasil pemeriksaan dan pendalaman menemukan dugaan tindak pidana pasar modal yang didukung bukti cukup, OJK akan melanjutkan proses melalui mekanisme penyidikan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku
“Termasuk dengan memperkuat koordinasi bersama Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan aparat penegak hukum terkait,” ujar Hasan di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Hasan menegaskan OJK tidak akan berhenti pada penjatuhan sanksi administratif apabila tingkat pelanggaran membutuhkan konsekuensi hukum yang lebih berat. “OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” ujar Hasan.
OJK juga akan memperkuat penelusuran aliran dana untuk mengidentifikasi pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi secara tidak sah. Penelusuran tersebut termasuk membongkar keterkaitan antarpihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran.
Hasan sekaligus memperingatkan pihak yang masih melakukan atau memfasilitasi pelanggaran agar menghentikan praktik tersebut dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum.
“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegas Hasan.
Menurut Hasan, keuntungan yang diperoleh dari suatu pelanggaran tidak sebanding dengan risiko hukum, finansial, maupun reputasi yang harus ditanggung pelaku. “Pasar modal Indonesia harus menjadi tempat bagi kegiatan investasi yang sehat dan produktif, bukan ruang bagi praktik manipulasi dan penyalahgunaan kepercayaan investor,” ujar Hasan.
OJK menegaskan penegakan hukum bukan merupakan tindakan sesaat ataupun respons terhadap satu kasus tertentu. Pengawasan, pemeriksaan, serta penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, OJK akan meningkatkan pemanfaatan teknologi pengawasan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, serta kapasitas investigasi.
“Pendekatan ini ditujukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat diidentifikasi lebih dini, diperiksa secara mendalam, dan ditindaklanjuti secara efektif,” ujar Hasan.
Hasan memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, profesionalisme, dan asas proporsionalitas. “Integritas pasar bukan sekadar komitmen yang diumumkan, melainkan standar yang harus ditegakkan,” ujar Hasan.
Melalui pengawasan dan penindakan tersebut, OJK berharap pasar modal Indonesia semakin sehat, adil, transparan, efisien, dan terpercaya. Langkah ini juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan investor serta menjaga kepercayaan terhadap pasar modal nasional. (hsu)




