Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป MPR Minta MK Fokus Urusan Konstitusional, Putusannya Harus Selaras dengan Prinsip Sistem Pemerintahan
Headline

MPR Minta MK Fokus Urusan Konstitusional, Putusannya Harus Selaras dengan Prinsip Sistem Pemerintahan

RedaksiBy RedaksiAgustus 7, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Wakil Ketua Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Wakil Ketua Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, menanggapi dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem ketatanegaraan dengan menegaskan bahwa meskipun keputusan MK bersifat final dan mengikat, proses politik dan legislasi tetap memiliki ruang yang sah dalam sistem demokrasi.

Agun menyampaikan pandangannya terkait berbagai dinamika ketatanegaraan, termasuk soal putusan MK dan sistem pemerintahan Indonesia.

“Kalau saya diberikan kesempatan, saya berdiam diri juga salah. Walaupun kelak saya baca putusan MK, apakah keputusannya A, B, C, atau D, itu adalah urusan yang melalui proses tarik-menarik kepentingan. Tapi, untuk hal-hal yang menyangkut saya, saya akan bertanggung jawab. Bisa sama, bisa berbeda,” ujar Agun, Rabu (6/8/2025).

Agun menilai bahwa bangsa Indonesia saat ini hidup dalam sistem ketatanegaraan yang terbuka. Oleh karena itu, tidak seharusnya masyarakat terlalu cepat membandingkan kondisi saat ini dengan Undang-Undang Dasar saat disahkan pada 18 Agustus 1945.

“Kita jangan terlalu cepat meng-compare situasi hari ini dengan konstitusi saat awal kemerdekaan. Sekarang sistem sudah terbuka. Fenomena-fenomena seperti putusan MK atau hal-hal lain adalah konsekuensi dari kehidupan demokratis yang harus kita hormati,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa perbedaan pendapat dalam menyikapi putusan MK merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.

“Jangan baperan. Hidup itu perjalanan. Kalau melihat sesuatu masih ada respon, ya itu ruang demokrasi. Hormati dan hargai prosesnya,” imbuhnya.

Agun menyinggung bahwa keputusan MK adalah produk hukum yang harus dihormati, namun pelaksanaan kebijakan tetap berada di ranah eksekutif dan legislatif, yakni Presiden dan DPR.

“Putusan MK itu final dan mengikat, iya. Tapi, tidak serta-merta semuanya bisa langsung dijalankan. Harus ada kebijakan, regulasi, dan undang-undang yang mengatur pelaksanaannya. Itu kewenangan DPR dan pemerintah,” jelas Agun.

Sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Kementerian Negara dan pelaku sejarah reformasi undang-undang di DPR, Agun juga menekankan pentingnya memahami struktur konstitusional Indonesia secara utuh.

“Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Kita bukan negara yang menganut supremasi kekuasaan, tetapi supremasi hukum. Jadi, segala bentuk kebijakan harus tunduk pada konstitusi,” paparnya.

Terkait Pilkada, Agun juga memberi penekanan bahwa pemilihan kepala daerah memiliki dasar hukum yang berbeda dengan pemilu nasional. Hal itu terkait putusan MK tentang pemisahan antara pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Ia menekankan bahwa putusan tersebut perlu dikaji secara mendalam dalam konteks sistem pemerintahan presidensial dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pilkada itu bukan bagian dari pemilu nasional. Kepala daerah dipilih secara demokratis, tapi bukan melalui sistem yang sama dengan pemilu presiden atau DPR. Itu diatur dalam pasal 18 UUD 1945, yang menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan yang dibagi atas provinsi dan kabupaten/kota,” terang dia.

Dalam pandangannya, MK seharusnya lebih fokus pada urusan konstitusional dan tidak terjebak mengurusi hal-hal teknis yang menjadi ranah pemerintah daerah.

“MK itu lembaga tinggi negara. Jangan sampai jadi tempat mengurus hal-hal ecek-ecek seperti sengketa kepala daerah. Biarkan proses politik dan hukum berjalan sesuai jenjangnya. Hormati pilar-pilar ketatanegaraan yang ada,” tandasnya. (*)

Agun Gunanjar MK MPR
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026
Berita Terkini

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 20261 Views

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 20264 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Kuasa Hukum: Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono Tak Sesuai Prosedur

April 3, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Kawendra Dorong Kolaborasi DPR dan Wartawan, Tekankan Peran Media untuk Edukasi Publik

Maret 31, 2026219 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views
Pilihan Editor

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?