Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Hari Museum Indonesia, Revitalisasi Dan Edukasi Kunci Pelestarian Budaya

Oktober 12, 2026

Bambang Purwanto Dorong Warga Jabiren Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Oktober 11, 2026

Pembekalan Dan Perkuat Kewirausahaan UMKM Desa Pilang 

Oktober 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » MPR Himpun Masukan Guru Besar Unhas untuk Kaji Ulang Konstitusi
Headline

MPR Himpun Masukan Guru Besar Unhas untuk Kaji Ulang Konstitusi

RedaksiBy RedaksiJuni 20, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Diskusi Konstitusi yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Sekretariat Jenderal MPR RI dengan Universitas Hasanuddin, Makassar. Acara berlangsung di Ruang Rapat Senat lantai 2 Rektorat Universitas Hasanuddin, Rabu (8/6/2226)). (Foto:: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selalu menarik untuk dibahas. Ia menilai banyak isu yang dapat menjadi topik diskusi terkait UUD NRI Tahun 1945.

Pernyataan itu disampaikan Siti Fauziah saat memberikan sambutan dalam acara Diskusi Konstitusi yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Sekretariat Jenderal MPR RI dengan Universitas Hasanuddin, Makassar. Acara berlangsung di Ruang Rapat Senat lantai 2 Rektorat Universitas Hasanuddin, Rabu (8/6/2026).

Hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari, Rektor Universitas Hasanuddin Prof. Jamaluddin Jompa, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Hamzah Halim, serta segenap sivitas akademika Universitas Hasanuddin.

Baca juga:

Komisi II DPR Sebut Pilkada Melalui DPRD Miliki Landasan Konstitusional yang Kuat

Dalam paparannya, Siti Fauziah menyoroti landasan konstitusional di bidang ekonomi. Menurutnya, UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan negara mengatur sistem perekonomian demi kemakmuran rakyat sekaligus menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Konstitusi menolak sistem ekonomi liberal-kapitalistik dan menggantinya dengan demokrasi ekonomi.

“Ini tertuang dalam: Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ungkap Siti dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).

Ia menilai evaluasi terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945 merupakan hal yang wajar. Terlebih, konstitusi telah mengalami perubahan empat tahap sejak lebih dari 20 tahun silam. Karena itu, masukan dari lingkungan kampus menjadi sangat penting.

Salah satunya, melalui diskusi yang membahas evaluasi Pasal 33 UUD 1945, kaitannya dengan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

“Diskusi bersama para Guru Besar Unhas akan kami kompilasi untuk dijadikan bahan lanjutan di Komisi Kajian Ketatanegaraan maupun Badan Pengkajian MPR. Bisa saja menghasilkan rekomendasi penyempurnaan UUD 1945,” ujarnya.

Siti menyebutkan, MPR terus mencatat berbagai aspirasi masyarakat. Sebagian menghendaki adanya evaluasi menyeluruh terhadap konstitusi, sementara yang lain berpendapat UUD 1945 masih sesuai dengan perkembangan zaman. Kelompok kedua menilai, permasalahan yang ada saat ini bukan disebabkan oleh aturan dasarnya, melainkan pada tataran implementasi.

“Kami berharap diskusi dengan perguruan tinggi akan menemukan jawaban, apakah permasalahan yang timbul itu ada pada UUD atau tataran implementasinya. Di sinilah kami melihat pentingnya kerja sama dengan kampus yang selalu berpikir objektif,” tutup Siti. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Hari Museum Indonesia, Revitalisasi Dan Edukasi Kunci Pelestarian Budaya

Oktober 12, 2026

Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan

Oktober 12, 2026

Bamsoet Dorong Pengusaha Nasional Kuasai Pasar dan Perkuat Kemandirian Ekonomi

Oktober 12, 2026
Berita Terkini

Hari Museum Indonesia, Revitalisasi Dan Edukasi Kunci Pelestarian Budaya

Oktober 12, 20263 Views

Komisi X DPR Desak Menkeu Cairkan Tunjangan Guru Yang Belum Dibayarkan

Oktober 12, 20260 Views

Puan Minta Optimalkan Penanganan Darurat Banjir Padang, Utamakan Keselamatan Warga

Oktober 12, 20260 Views

Sari Yuliati Komit Perjuangkan Program P3TGAI untuk Petani di Pulau Lombok

Oktober 12, 20260 Views

Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan

Oktober 12, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 202611 Views

Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027

Oktober 7, 20267 Views

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20266 Views
Pilihan Editor

Hari Museum Indonesia, Revitalisasi Dan Edukasi Kunci Pelestarian Budaya

Oktober 12, 2026

Komisi X DPR Desak Menkeu Cairkan Tunjangan Guru Yang Belum Dibayarkan

Oktober 12, 2026

Puan Minta Optimalkan Penanganan Darurat Banjir Padang, Utamakan Keselamatan Warga

Oktober 12, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?