Komisi II DPR Sebut Pilkada Melalui DPRD Miliki Landasan Konstitusional yang Kuat

MataParlemen.id-Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rifqi menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan secara eksplisit … Lanjutkan membaca Komisi II DPR Sebut Pilkada Melalui DPRD Miliki Landasan Konstitusional yang Kuat