MataParlemen.id – Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja Mohamad Hekal mengatakan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK). Terdapat sejumlah hal yang diatur dalam RUU tersebut.
Penegasan disampaikan Legislator dari Partai Gerindra tersebut saat menyampaikan laporan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PPII dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
DPR RI secara resmi mengesahkan RUU PFII menjadi undang-undang. Menurut Hekal, pembentukan RUU tentang PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PS2K) yang telah diundangkan pada tanggal 17 Juni 2026.
Dalam UU PS2K itu menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur secara khusus dengan undang-undang yang dibentuk paling lambat 3 bulan terhitung sejak undang-undang tersebut diundangkan.
Hekal mengatakan RUU PFII mengatur sejumlah pokok materi. Di antaranya mulai dari ketentuan umum, pembentukan dan tujuan penyelenggaraan PFII.
“Kelembagaan dalam PFII, pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII. Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa di PFII,” ujar Hekal.
Selain itu juga diatur tentanf Pengadilan PFII, baik terkait status kedudukan di Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus.
“Kewenangan Pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII, susunan Pengadilan PFII, dan hukum acara Pengadilan PFII. Dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi penyelenggaraan PFII,” imbuhnya.
Lebih jauh, Hekal menjelaskan UU PFII hadir dilaterbelakangi sengitnya persaingan antarnegara dalam merebut arus modal global. Beberapa negara tetangga dan kawasan Asia Tengah, seperti Qatar, Uzbekistan, Kazakhstan, hingga Vietnam telah lebih dulu membentuk pusat finansial internasional demi menarik dana investor asing.
Hekal optimistis bahwa keberadaan kawasan finansial khusus ini tidak hanya sekadar simbol daya saing, melainkan mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata dan terukur bagi tanah air.
“Memang kita ini kan kejar-kejaran waktu dengan PFII-PFII lain yang ada di seluruh dunia. Semua bertarung untuk buru-buruan kejar modal asing yang lagi pada mencari rumah baru, dan menurut saya pembentukan PFII ini sangat menguntungkan karena bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi minimal setengah persen per tahun,” tegas Hekal.
Menurutnya, keunggulan Indonesia terletak pada besarnya peluang investasi riil yang siap ditangkap oleh investor global, mulai dari sektor pariwisata seperti di Bali hingga proyek-proyek strategis hilirisasi sumber daya alam di berbagai daerah.
Untuk mengantisipasi kekhawatiran terkait potensi tindak pidana pencucian uang (money laundering) maupun penyalahgunaan insentif fiskal, DPR dan pemerintah menyepakati pembentukan Dewan Pertimbangan yang diisi oleh unsur Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Langkah ini dirancang untuk memastikan bahwa integrasi regulasi keuangan nasional tetap selaras dengan prinsip tata kelola global.
Ia menekankan bahwa status Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF) akan menjadi benteng agar dana yang masuk merupakan dana investasi yang kredibel. Mengenai keterbukaan publik, pelaporan perkembangan kawasan akan mengacu pada standar terbaik dunia (best practice) seperti di Dubai Financial Center.
“Pelaporan itu dilakukan minimal setahun sekali dan itu best practice dunia. Justru kita tidak perlu terlalu khawatir terkait dengan PFII karena untuk bisa menarik dana publik dan dana global, mereka justru harus menunjukkan good corporate governance yang lebih tinggi daripada biasanya,” tegas Hekal. (har)




