Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Pemilihan Ketum PBNU Dan Rais Am Dijadwalkan Minggu Malam

Agustus 30, 2026

DPR RI Memasuki HUT ke-81, Pesan Dasco: Teguhkan Komitmen Menjaga Demokrasi dan Merawat Persatuan

Agustus 30, 2026

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » MK Diminta Larang Penggunaan Anggaran Pendidikan di APBN 2026 Dipakai untuk MBG
Peristiwa

MK Diminta Larang Penggunaan Anggaran Pendidikan di APBN 2026 Dipakai untuk MBG

RedaksiBy RedaksiJanuari 31, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlememen.id-Sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap UU nomor 17 tahun 2025 tentang APBN 2026.gb hn gb gb Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melarang anggaran pendidikan digunakan dalam program makan bergizi gratis.

Dilihat dari situs MK, Jumat (30/1/2026), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026. Pemohon dalam perkara ini terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman selaku Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma selaku Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky selaku Pemohon III, Rikza Anung Andita selaku Pemohon IV, dan Sa’ed selaku Pemohon V.

Mereka mengajukan gugatan terhadap Pasal 22 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Berikut isinya:

Pasal 22 ayat (3):

Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan.

Penjelasan Pasal 22 ayat (3):

Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.

Dalam permohonannya, pemohon mengatakan anggaran untuk program makan bergizi gratis atau MBG yang menggunakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp 223 triliun atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun. Pemohon mengatakan hal itu malah mengurangi ruang fiskal untuk hak pendidikan berkualitas seperti peningkatan kualitas guru, saranan dan prasaran serta akses pendidikan yang setara.

Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini. Ada banyak sekali calon peserta didik yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena kurang mampu,” ujar pemohon.

Pemohon mengatakan Kemendikdasmen membutuhkan Rp 183,4 triliun untuk menggratiskan sekolah dasar SD dan SMP. Pemohon mengatakan, jika dana operasional MBG diperuntukan untuk penyelenggaraan pendidikan, maka sekolah dasar negeri atau swasta bisa gratis.

“Selain itu, banyak sekali guru honorer yang bergaji pada kisaran Rp 200-300 ribu/bulan harus menerima kenyataan pemotongan gaji akibat efisiensi anggaran pendidikan untuk dialokasikan pada pendanaan MBG,” ujarnya.

Atas dasar itu, pemohon meminta MK untuk:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi’;

3. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia;

Atau, apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

9 Ulama Terpilih Menjadi Anggota AHWA Untuk Memilih Rais Aam Dan Ketum PBNU 2026 – 2031

Agustus 30, 2026

Gus Ipul : Kericuhan Muktamar NU Ke-35 Mereda Itulah NU

Agustus 30, 2026

Muktamar NU Memanas Massa Minta Kyai Sepuh Evaluasi Pimpinan Sidang Terkait Masa Iddah Jabatan Politik 

Agustus 30, 2026
Berita Terkini

9 Ulama Terpilih Menjadi Anggota AHWA Untuk Memilih Rais Aam Dan Ketum PBNU 2026 – 2031

Agustus 30, 20262 Views

Bamsoet Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif Jawa Tengah 2026

Agustus 30, 20260 Views

DPR RI Memasuki HUT ke-81, Pesan Dasco: Teguhkan Komitmen Menjaga Demokrasi dan Merawat Persatuan

Agustus 30, 20263 Views

Gus Ipul : Kericuhan Muktamar NU Ke-35 Mereda Itulah NU

Agustus 30, 20260 Views

Muktamar NU Memanas Massa Minta Kyai Sepuh Evaluasi Pimpinan Sidang Terkait Masa Iddah Jabatan Politik 

Agustus 30, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026121 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202616 Views

Pimpinan DPR Terima Aspirasi Rakyat Pati : RUU Perampasan Aset, Masalah Nelayan ,Kekerasan Seksual

Agustus 24, 202613 Views
Pilihan Editor

9 Ulama Terpilih Menjadi Anggota AHWA Untuk Memilih Rais Aam Dan Ketum PBNU 2026 – 2031

Agustus 30, 2026

Bamsoet Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif Jawa Tengah 2026

Agustus 30, 2026

DPR RI Memasuki HUT ke-81, Pesan Dasco: Teguhkan Komitmen Menjaga Demokrasi dan Merawat Persatuan

Agustus 30, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?