MataParlemen.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk mengaudit pemberian remisi atau pemotongan masa pidana terhadap warga binaan di lembaga pemasyarakatan.

Perintah audit tersebut dikeluarkan menyusul temuan Ombudsman terkait dugaan adanya pungutan liar atau pungli dalam pemberian remisi. Agus mengatakan apabila hasil audit menemukan adanya pelanggaran, termasuk dugaan pungli, pihak yang terlibat akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Sekarang remisi sedang saya suruh audit sama Pak Irjen. Kalau mereka ada temuannya, ya kami akan proses,” ujar Agus seusai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Audit oleh Inspektorat Jenderal juga mencakup pemberian pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana Indra Kesuma atau Indra Kenz. Menurut Agus, pemberian remisi terhadap terpidana kasus berita bohong dan investasi Binomo tersebut tidak benar.

Agus pun memerintahkan agar pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut. “Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus menegaskan.

Kasus dugaan pungutan liar di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan mencuat dari hasil temuan Ombudsman. Terpisah, anggota Ombudsman Syafrida R Rasaha dalam konferensi pers di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada hari yang sama meminta Kemenimipas memperkuat mekanisme pencegahan potensi pungutan liar dan praktik transaksional.

Praktik tersebut, kata Syafrida, dapat melibatkan petugas maupun sesama warga binaan. Syafrida mengatakan setelah melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Ombudsman menerima banyak laporan terkait dugaan pungli. Laporan tersebut diterima baik secara langsung di kantor Ombudsman maupun melalui surat.

Syafrida mengungkapkan dugaan pungli tersebut tidak dilakukan oleh petugas, melainkan oleh sesama warga binaan. “Praktik pungli ini dilakukan bukan oleh petugas, tetapi oleh sesama warga binaan. Penting ini untuk menjadi perhatian, bagaimana warga binaan tidak semena-mena terhadap warga binaan lainnya,” ujar Syafrida.

Ombudsman juga menemukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga binaan yang tidak memberikan sejumlah uang kepada kepala kamar. Warga binaan yang tidak memberikan uang tersebut diduga mendapat penyiksaan, seperti tangannya ditetesi cairan dari botol bekas yang dibakar.

Temuan tersebut menjadi perhatian dalam upaya memperkuat pengawasan dan mekanisme pencegahan pungli di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.(erc)

Share.
Exit mobile version