Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Tiga Tahun Peristiwa 7 Oktober, Sukamta: Jangan Memotong Sejarah Palestina

Oktober 7, 2026

Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027

Oktober 7, 2026

DPR Dukung Pemerintah Tolak Visa Konser Israel Houghton Di Jakarta

Oktober 7, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Menkomdigi Panggil YouTube Buntut Konten Vape Bigmo Melibatkan Anak Dibawah Umur
Peristiwa

Menkomdigi Panggil YouTube Buntut Konten Vape Bigmo Melibatkan Anak Dibawah Umur

RedaksiBy RedaksiAgustus 3, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memanggil manajemen YouTube terkait pembiaran sebaran konten promosi cairan rokok elektrik atau vape. Langkah ini diambil setelah ditemukan tayangan buatan konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo yang mempromosikan penggunaan liquid vape dengan mengajak serta melibatkan anak di bawah umur.

“Tentang kasus vape yang ada di YouTube, kemarin kita sudah melayangkan surat peringatan kepada platform YouTube yang telah dengan nyata dan jelas tidak hanya melanggar aturan negara di Indonesia, tetapi juga melanggar community guidelines mereka sendiri,” ujar Meutya di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Meutya menekankan pemanggilan ini menjadi peringatan keras bagi raksasa teknologi atau big tech yang dinilai tidak konsisten memfilter muatan negatif di platform digital mereka.

“Kita sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube. Ini menjadi satu contoh para big tech tidak konsisten dan tidak tertib melakukan penyisiran konten negatif, yang membahayakan anak-anak serta merugikan masyarakat,” ujar Meutya.

Dia menegaskan, kementeriannya berfokus penuh pada penegakan aturan dan sanksi terhadap keandalan sistem platform penyedia konten. Sementara itu, proses hukum pidana terhadap perorangan atau pemilik akun kreator diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Jadi besok kita akan panggil YouTube setelah kita berikan surat peringatan kemarin. Kalau ranah kami di Komdigi adalah dengan platformnya, jadi kalau nanti ada tindak lanjut secara hukum, penegak hukum yang akan menangani,” kata dia.

Sebelumnya, dalam klip live YouTube yang beredar masif, terlihat Bigmo mendatangi penjual liquid vape. Dalam klip itu, Bimo tampak berkomunikasi beberapa anak kecil yang berada di lokasi dan mengajak anak-anak tersebut masuk ke dalam bingkai kamera untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape.

Tak lama beredarnya konten tersebut, Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial tersebut.(erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Gubernur DKI Pramono Anung Optimis Timnas Indonesia Juara

Oktober 4, 2026

Tiket Final FIFA ASEAN CUP Indonesia Vs Thailand Terjual 67 Ribu

Oktober 4, 2026

MUI : Wacana Penyediaan Alat bantu Seks Warga Binaan Di Lapas Haram

Oktober 4, 2026
Berita Terkini

Realisasi Investasi Tumbuh,Hilirisasi Naik Jelang 2 Tahun Pemerintahan Prabowo

Oktober 7, 20260 Views

DPR Tetapkan BPIH 2027, Pemerintah Beri Subsidi Bantuan Biaya Pelunasan Jemaah Haji

Oktober 7, 20260 Views

Tiga Tahun Peristiwa 7 Oktober, Sukamta: Jangan Memotong Sejarah Palestina

Oktober 7, 20264 Views

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 20260 Views

Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027

Oktober 7, 20263 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Tiga Tahun Peristiwa 7 Oktober, Sukamta: Jangan Memotong Sejarah Palestina

Oktober 7, 20264 Views

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20264 Views

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20264 Views
Pilihan Editor

Realisasi Investasi Tumbuh,Hilirisasi Naik Jelang 2 Tahun Pemerintahan Prabowo

Oktober 7, 2026

DPR Tetapkan BPIH 2027, Pemerintah Beri Subsidi Bantuan Biaya Pelunasan Jemaah Haji

Oktober 7, 2026

Tiga Tahun Peristiwa 7 Oktober, Sukamta: Jangan Memotong Sejarah Palestina

Oktober 7, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?