MataParlemen.id-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi membuka Retret Kepala Daerah Gelombang II di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).
Prosesi pembukaan berlangsung di Balairung Rudini dan turut dihadiri peserta retret yang mengenakan seragam Komcad, serta praja IPDN. Hadir pula Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Ace Hasan Syadzily, serta para pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Mendagri menjelaskan bahwa digelarnya Retret Kepala Daerah bertujuan untuk memperkuat jejaring antarkepala daerah.
Menurut pengalamannya, belum ada forum serupa yang mampu mempertemukan para kepala daerah dalam suasana cair dan informal dalam waktu yang relatif lama.
Padahal, dalam praktik pemerintahan, para kepala daerah kerap bersinggungan dan bekerja sama melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
“Padahal kerja sama antara kepala daerah, kemudian menyatukan visi, dan misi, dan mindset rekan-rekan kepala daerah sangat penting,” ujar Mendagri.
Dalam kesempatan itu, Mendagri menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, pemilihan kepala daerah dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda-beda.
Kondisi ini berdampak pada tidak sinkronnya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Akibatnya, program kerja pemerintah daerah (Pemda) kerap kali tidak paralel dengan pemerintah pusat.
Ia mencontohkan, pada masa silam program-program prioritas pemerintah pusat sering terhambat implementasinya di daerah. Hal ini berdampak pada kurang optimalnya pelayanan kepada masyarakat.
“Nah sekarang dengan adanya pemilihan presiden, legislatif, di tahun yang sama dengan Pilkada, ada harapan untuk terjadinya kesamaan waktu jabatan antara kepala daerah itu dan kepala negara dan provinsi sama, sehingga programnya bisa harmonis,” imbuhnya.
Pada forum tersebut, Mendagri mengapresiasi kehadiran para peserta Retret Kepala Daerah Gelombang II. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan retret di Kampus IPDN Jatinangor dilakukan atas persetujuan Presiden RI Prabowo Subianto.
Ia mengaku telah meminta izin kepada Presiden agar kegiatan ini dilaksanakan di IPDN, dengan pertimbangan bahwa kampus ini memiliki fasilitas yang andal, serta merupakan salah satu sekolah kedinasan dengan jumlah siswa terbanyak.
Presiden, imbuh Mendagri, menyetujui usulan tersebut. Yang terpenting adalah agar pelaksanaan Retret Kepala Daerah dapat berlangsung lancar.
“Dan misi kita yaitu untuk para kepala daerah [mampu] menyamakan persepsi, kesamaan visi, memiliki jaringan, membangun network di antara rekan-rekan peserta, itu bisa dilaksanakan. Sekaligus memupuk rasa nasionalisme, menjaga kesatuan bangsa,” tandasnya.
Sementara itu, dalam laporannya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, jumlah peserta yang hadir pada retret kali ini sebanyak 84 kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Adapun sembilan lainnya tidak hadir, dengan rincian enam kepala daerah izin sakit, satu izin kedukaan, dan dua lainnya menunggu prosesi pelantikan.
Di samping itu, materi Retret Gelombang II ini sama dengan Retret Kepala Daerah Gelombang Pertama yang dilaksanakan di Magelang pada Februari lalu.
Materi tersebut meliputi Ketahanan Nasional dan Wawasan Kebangsaan, Asta Cita, program kementerian dan lembaga, tugas dan fungsi kepala daerah, kepemimpinan dan komunikasi politik, serta team building.
Kewajiban, Larangan, dan Sanksi
Dalam kesempatan ini, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki kewajiban, larangan, serta sanksi yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ini Undang-Undang wajib, holy book-nya, buku sucinya, bagi pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 23 [Tahun] 2014, jadi tolong dikuasai. Nah, salah satunya, yang saya ingatkan adalah masalah kewajiban, larangan, dan sanksi, karena ini mengandung konsekuensi,” ujar Mendagri.
Berdasarkan regulasi tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan sebagaimana tercantum pada Pasal 67. Salah satunya adalah melaksanakan program strategis nasional (PSN).
Dalam konteks ini, kepala daerah diminta mendukung program prioritas serta visi-misi Presiden, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Program Tiga Juta Rumah, Cek Kesehatan Gratis, hingga ketahanan pangan.
Menurut Mendagri, dukungan terhadap program tersebut sangat penting. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 68, yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang tidak menjalankan kewajiban untuk melaksanakan PSN dapat dikenakan sanksi. Adapun sanksi tersebut berupa sanksi administratif, pemberhentian sementara selama tiga bulan, hingga pemberhentian secara permanen.
“Kenapa saya anggap ini penting, bahwa Bapak dan Ibu kepala daerah memahami program strategis nasional ini, karena harus diakomodir dan didukung. Diakomodir dalam program-program di provinsi, kabupaten, kota,” sambung Mendagri.
Lebih lanjut, Mendagri juga menyampaikan sejumlah larangan yang harus dipedomani kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 76. Salah satunya adalah larangan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri.
Selain itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga diminta untuk tidak meninggalkan tugas dan wilayah kerjanya lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan.
“Meninggalkan tugas tujuh hari tanpa izin, satu bulan tidak berturut-turut tanpa izin, kepala daerah atau wakil daerah dapat diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian,” tandasnya. (*)


