MataParlemen.id-Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

Putusan ini secara otomatis menggugurkan status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.

Hakim menegaskan bahwa proses penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca juga:

“Menyatakan perbuatan Termohon (KPK) yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” ujar hakim Sulistiyanto saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (14/4/2026).

Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar dilakukan tanpa pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Selain itu, poin krusial lainnya yang menjadi pertimbangan hakim adalah posisi Indra yang ternyata belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status hukumnya ditetapkan oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar,” tambah hakim dalam persidangan tersebut.

Sebelumnya, Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya terkait proyek pengadaan senilai Rp120 miliar.

Korupsi pada proyek kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami ini ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Modus yang diduga dilakukan meliputi penggunaan bendera perusahaan lain serta pelaksanaan tender yang hanya bersifat formalitas.

Selain Indra, KPK juga menetapkan beberapa pihak dari internal Setjen DPR dan swasta sebagai tersangka, termasuk Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati serta sejumlah direktur perusahaan pelaksana. Para tersangka sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri hingga Juli 2024.

Dengan dikabulkannya praperadilan ini, posisi hukum Indra Iskandar kini dinyatakan bersih dari status tersangka dalam Sprindik yang dikeluarkan pada Januari 2024 lalu. Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya.(ira)

Share.
Exit mobile version