MataParlemen.id-Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi atau RUU Migas bakal dibawa dalam sidang paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (18/8/2026).
Kepastian tersebut diperoleh setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui hasil rapat pleno pembahasan RUU Migas.
Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya menyampaikan RUU Migas telah diusulkan untuk direvisi sejak 2015 atau 11 tahun lalu. Menurut Bambang, panjangnya proses revisi disebabkan adanya tantangan berbeda pada setiap periode.
“Masing-masing zaman dan masa itu ada kendala-kendala dan tantangannya. Dan sekarang tentu tantangannya juga luar biasa,” kata Patijaya dikutip dari laman DPR, Senin (17/8/2026).
Bambang menyebut RUU Migas akan dibahas bersama pemerintah setelah dibawa ke sidang paripurna.
Pemerintah selanjutnya akan menelaah rancangan tersebut dan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) sebelum menyampaikan surat presiden (Surpres).
“Prosesnya masih panjang,” ungkapnya
Bambang berharap pembaruan regulasi dapat memperkuat pengelolaan sektor migas dari hulu hingga hilir.
“Kita sempurnakan yang masih belum maksimal untuk bagaimana sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Indonesia,” katanya. (awn)




