Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Partai Gerindra Konsisten Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas Bertahun-tahun

Desember 8, 2025

Bentuk Kepedulian Sesama, Wartawan Parlemen dan Kesetjenan DPR Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatera

Desember 5, 2025

DPD RI Siap Perkuat Sinergi dengan Kemendagri untuk Penguatan Otonomi Daerah

Desember 11, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป MAKI: KPK Jangan Kecewakan Masyarakat Lagi Tak Segera Tahan Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI
DPR

MAKI: KPK Jangan Kecewakan Masyarakat Lagi Tak Segera Tahan Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI

RedaksiBy RedaksiOktober 10, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Anggota DPR Satori (kiri) dan Heri Gunawan (kanan) terjerat kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak segera melakukan penahanan Anggota DPR Satori (Partai NasDem) dan Heri Gunawan (Partai Gerindra), tersangka dugaan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saya sangat kecewa dengan sikap KPK yang tidak melakukan penahanan dua tersangka korupsi dana CSR BI-OJK. Padahal sudah ada dua alat bukti cukup, bahkan lebih, karena sudah melakukan penyitaan mobil dan rekening,” kata Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/10/2025).

Menurut dia, KPK tidak hanya memiliki dua alat bukti, tetapi lima alat bukti dalam kasus korupsi dana CSR BI-OJK. Yakni alat bukti saksi, dokumen, petunjuk, ahli dan bukti elektronik.

“Saya yakin lima alat bukti itu sudah dipegang KPK. Sementara untuk menetapkan dan menahan tersangka, cukup dua alat bukti. Ini sudah lima alat bukti yang dipegang KPK, ” katanya.

Ia mengaku tak habis pikir, kenapa KPK tidak segera menahan dua tersangka kasus korupsi dana CSR BI-OJK, padahal kasus tersebut, tergolong mudah dan tidak sulit penyelesaiannya.

“Dugaan korupsinya gampang diselesaikan. Ini bukan kasus korupsi membangun jembatan, bukan membangun kilang minyak, juga bukan membangun gedung, apalagi membeli alat yang rumit seperti satelit. Tidak perlu cek struktur atau uji laboratorium, semuanya tidak. Ini soal kemauan KPK saja,” ujar Boyamin.

Koordinator MAKI ini menilai keengganan KPK untuk tidak segera menahan dua tersangka kasus korupsi dana CSR BI-OJK, merupakan bentuk kesengajaan untuk melakukan mengulur-ulur waktu atau buying time.

“KPK menurut saya sengaja mengulur-ngulur waktu, nampak ingin mencegah kemarahan politisi-politisi DPR, istilahnya buying time atau menunggu waktu. Harapannya, nanti kalau melakukan penahanan DPR tidak marah lagi,” katanya.

Boyamin menegaskan, bahwa KPK sengaja menciptakan ‘Cipta Kondisi’ untuk tidak segera menahan tersangka, dengan dalih keterangan tersangka masih diperlukan, dan KPK juga tengah mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan dari pihak lain yang dianggap mengetahui kasus korupsi dana CSR BI-OJK.

“Jadi KPK ini, istilahnya menciptakan Cipta Kondisi, ini sangat disayangkan. Ini sesuatu yang mudah seperti kasus Haji soal pungutan liar. Itupun saya juga kecewa, karena belum menetapkan tersangka hingga kini,” ujarnya.

KPK, kata Boyamin, seringkali melakukan pekerjaan yang tidak profesional hingga menunda dan mengulur-ulur waktu penyelesaian suatu kasus korupsi, sehingga membuat masyarakat kecewa.

“Saya berharap KPK segera melakukan proses hukum lanjutan dengan melakukan penahanan tersangka dan kasusnya segera disidangkan,” katanya.

Hal itu agar penyelesaian kasusnya supaya terang dan apabila ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dapat diusut tuntas tanpa pandang buluh.

“KPK harusnya memahami UU Tipikor pasal 25, karena pasal itu sudah jelas mengatur soal penahanan untuk kasus korupsi harus didahulukan bahkan diutamakan dari perkara lain, untuk diselesaikan secepatnya,” jelasnya.

Apabila KPK tidak segera melakukan penahanan Satori dan Heri Gunawan, tersangka kasus korupsi dana CSR BI-OJK, maka MAKI akan mensomasi KPK dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kita lihat nanti, kita masih menunggu itikad baik KPK untuk melakukan penahanan. Kalau tidak juga kita akan melakukan praperadilan dan somasi. Pernyataan saya ini, sebagai warning atau somasi buat KPK. Kita pernah somasi sebelum penetapan tersangka, sekarang sudah tersangka, dan harapan saya segera dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK masih belum menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

KPK mengatakan belum menahan keduanya karena masih butuh keterangan.
“Ya jadi memang pemanggilan hari ini masih dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan. Masih dibutuhkan juga keterangan-keterangan dari yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini,” terang juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

“Sehingga untuk melengkapi dalam proses penyidikan ini ya didalami lagi terkait dengan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh saudara HG dan saudara ST,” lanjutnya. (*)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

DPD RI Siap Perkuat Sinergi dengan Kemendagri untuk Penguatan Otonomi Daerah

Desember 11, 2025

Ketua Komisi X DPR: Miliki Potensi Besar, Sayangnya APK Perguruan Tinggi Banyuasin Masih Rendah

Desember 10, 2025

Partai Gerindra Konsisten Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas Bertahun-tahun

Desember 8, 2025
Berita Terkini

DPD RI Siap Perkuat Sinergi dengan Kemendagri untuk Penguatan Otonomi Daerah

Desember 11, 20251 Views

Sultan Baktiar Najamudin Sebut Status Bencana Penting, Tapi Penanganan Cepat Lebih Utama

Desember 10, 20253 Views

Ketua Komisi X DPR: Miliki Potensi Besar, Sayangnya APK Perguruan Tinggi Banyuasin Masih Rendah

Desember 10, 20256 Views

Partai Gerindra Konsisten Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas Bertahun-tahun

Desember 8, 20252 Views

Cucun Sjamsurijal Apresiasi Kekompakan Wartawan Parlemen dan Dorong Penguatan Pemberitaan Berimbang

Desember 6, 20250 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Ketua Komisi X DPR: Miliki Potensi Besar, Sayangnya APK Perguruan Tinggi Banyuasin Masih Rendah

Desember 10, 20256 Views

Sultan Baktiar Najamudin Sebut Status Bencana Penting, Tapi Penanganan Cepat Lebih Utama

Desember 10, 20253 Views

Partai Gerindra Konsisten Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas Bertahun-tahun

Desember 8, 20252 Views
Pilihan Editor

DPD RI Siap Perkuat Sinergi dengan Kemendagri untuk Penguatan Otonomi Daerah

Desember 11, 2025

Sultan Baktiar Najamudin Sebut Status Bencana Penting, Tapi Penanganan Cepat Lebih Utama

Desember 10, 2025

Ketua Komisi X DPR: Miliki Potensi Besar, Sayangnya APK Perguruan Tinggi Banyuasin Masih Rendah

Desember 10, 2025

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2025 MataParlemen. Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?