MataParlemen.id- Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad menyatakan dukungan penuh terhadap usulan tambahan anggaran untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia berharap tambahan dana tersebut dapat memperbaiki komposisi anggaran, sehingga fokus utama lembaga untuk melindungi saksi dan korban di lapangan bisa berjalan maksimal.
“Kita berharap anggaran untuk perlindungan saksilah yang menjadi porsi terbesar. Dan itu komposisinya berapa persen dari total anggaran. Fraksi Partai Gerindra mendukung dan menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp262 miliar,” ucap Anwar dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Dalam RDP tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024–2029, Brigjen. Pol. (Purn). Dr. Achmadi, S.H., M.A.P mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp262,43 miliar pada pagu anggaran 2027.
Pagu Indikatif LPSK pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp 130,03 miliar. LPSK awalnya mengajukan anggaran sebesar Rp 392,47 miliar, namun hanya disetujui Rp 130,03 miliar dalam pagu indikatif APBN 2027.
Akibat kesenjangan tersebut, LPSK mengusulkan tambahan dana sebesar Rp 262 miliar kepada DPR RI agar operasional dan layanan perlindungan dapat berjalan optimal.
Sebagian besar dari alokasi awal sebesar Rp 130,03 miliar tersebut dilaporkan LPSK tersedot untuk dukungan manajemen dan operasional kantor. Sehingga hanya menyisakan sekitar 7% untuk program pelayanan inti.
Dengan kondisi yang minim anggaran tersebut, menimbulkan kekhawatiran karena proyeksi permohonan perlindungan saksi dan korban melonjak signifikan, dari 19.540 kasus pada 2026 menjadi proyeksi 29.310 kasus di tahun 2027.
Hal ini mendorong Komisi XIII DPR RI untuk terus mengawal pembahasan agar anggaran sepadan dengan beban tugas dan mandat undang-undang.
“Pada anggaran yang Rp130 miliar itu kan jomplang sekali, hanya 7 persen untuk program itu, sisanya untuk dukungan manajemen. Akhirnya lembaga ini hanya fokus pada gaji saja. Tapi dengan posisi usulan baru ini, apakah menjadi membaik?” sebut Anwar Sadad mengutip laman resmi DPR RI.
Legislator Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa tren permohonan perlindungan dari masyarakat terus meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, ia meminta penjelasan mendalam mengenai hitungan kebutuhan anggaran per individu korban yang harus ditangani.
“Trennya kan naik terus tuh, mulai tahun 2024, 2025, 2026. Kita bisa sederhanakan dengan cara menghitung sebenarnya berapa beban korban yang harus ditangani dan berapa anggaran yang tersedia,” jelas Anwar.
Ia menegaskan bahwa core business atau fungsi utama dari LPSK adalah memberikan perlindungan nyata. Komisi XIII sejak awal berkomitmen untuk memperkuat posisi kelembagaan LPSK agar hak-hak saksi dan korban terpenuhi secara adil. (ira)




