MataParlemen.id – Komisi V DPR bersama pemerintah tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Regulasi baru ini bakal memuat sejumlah ketentuan baru, termasuk pengaturan angkutan ojek online (ojol) dan pajak aplikator.

Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, terdapat sejumlah poin krusial yang menjadi materi pembahasan revisi UU LLAJ. Selain angkutan online, revisi tersebut juga mencakup mekanisme penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pengaturan kewenangan.

“Ada muatan baru terkait dengan angkutan online, kemudian juga ada mekanisme PNBP di dalamnya juga diatur, soal kewenangan yang juga diatur,” kata Lasarus kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurut Lasarus, ketentuan mengenai angkutan online merupakan salah satu muatan baru yang akan dibahas dalam revisi UU LLAJ. Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbarui ketentuan dalam regulasi yang telah berlaku sejak 2009.

Secara keseluruhan, terdapat sedikitnya 83 pasal perubahan baru yang akan dimasukkan dalam revisi UU LLAJ. Pasal-pasal tersebut akan dibahas bersama daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diusulkan pemerintah.

“Sebanyak 83 pasal perubahan baru, ya. Ini lumayan, menurut saya signifikan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Komisi V DPR menargetkan pembahasan revisi UU LLAJ dapat diselesaikan paling lambat pada awal 2027. Namun, Lasarus menegaskan, pembahasan perlu dilakukan secara cermat, terutama karena terdapat materi baru yang berkaitan dengan angkutan online.

Menurut dia, setiap ketentuan perlu dikaji satu per satu agar pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru. 

“Mungkin target kami paling lama pada awal tahun depan lah selesai. Paling lama karena ini menyangkut angkutan online, kami harus hati-hati membahasnya satu per satu,” kata Lasarus.

Dengan adanya revisi ini, ketentuan mengenai angkutan online, mekanisme PNBP, dan kewenangan terkait lalu lintas dan angkutan jalan menjadi bagian dari materi yang dibahas DPR bersama pemerintah. Pembahasan selanjutnya akan bergantung pada pendalaman terhadap DIM pemerintah dan pembahasan pasal-pasal perubahan hingga mencapai kesepakatan.(erc)

Share.
Exit mobile version