Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 2026

KPK Sita Uang Tunai Rp 800 Juta Dari Hercules Kasus Summarecon Bogor

Oktober 16, 2026

Presiden Prabowo Setuju Bantuan Asing, Kristomei : Kebakaran Hutan Masalah Bersama

Oktober 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Kunjungi Babel, Komisi XII DPR Serap Masukan Akademisi untuk RUU Ketenagalistrikan
DPR

Kunjungi Babel, Komisi XII DPR Serap Masukan Akademisi untuk RUU Ketenagalistrikan

RedaksiBy RedaksiJuli 8, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Komisi XIII DPR melakukan kunjungan kerja spesifik ke Universitas Bangka Belitung (UBB) (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Komisi XII DPR menyerap masukan dari kalangan akademisi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagalistrikan melalui kunjungan kerja spesifik ke Universitas Bangka Belitung (UBB).

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkaya substansi revisi regulasi agar mampu menjawab tantangan sektor ketenagalistrikan sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan nasional.

“Terkait dengan rencana penyusunan RUU Ketenagalistrikan ini, kami perlu mendapat masukan dari semua stakeholder, termasuk pada kali ini adalah dari akademisi. Kami merasa perlu mendapat masukan juga dari para akademisi yang ada di Bangka Belitung,” tegas Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya di UBB, Kabupaten Bangka, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, salah satu landasan penyusunan RUU Ketenagalistrikan ialah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan ketenagalistrikan dilakukan secara terintegrasi.

Baca juga:

Waka MPR Eddy Soeparno Mendukung Pembentukan Lembaga Khusus Atasi Krisis Iklim dan Percepat Transisi Energi

Menurutnya, meski pemerintah telah menetapkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebagai acuan pengembangan sistem pembangkitan dan teknologi kelistrikan nasional, masih terdapat berbagai aspek tata kelola ketenagalistrikan yang perlu disempurnakan melalui revisi undang-undang.

Dalam forum tersebut, Komisi XII DPR juga menerima berbagai masukan dari akademisi Fakultas Sains dan Teknik Universitas Bangka Belitung serta Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung.

Berbagai pandangan yang disampaikan mencakup penyempurnaan pengaturan sektor ketenagalistrikan, pengembangan energi baru dan energi terbarukan, hingga penguatan tata kelola kelistrikan yang terintegrasi.

“Kita sudah mendengar masukan-masukan yang diberikan konstruktif sesuai dengan apa yang menjadi bahasan di dalam RUUKN. Ini merupakan masukan yang sangat baik bagi kami di DPR untuk kami bahas nantinya,” katanya.

Sementara itu, Rektor Universitas Bangka Belitung Ibrahim menyampaikan terdapat sejumlah isu strategis yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU Ketenagalistrikan.

Salah satunya ialah penyesuaian pengaturan pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pengelolaan ketenagalistrikan dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga penjualan tenaga listrik.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti pengaturan mengenai pengembangan energi baru dan energi terbarukan, peluang keterlibatan badan usaha, koperasi, dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik, serta skema penetapan tarif yang mempertimbangkan karakteristik masing-masing wilayah.

UBB juga mendorong agar peraturan pelaksana dapat segera diterbitkan setelah undang-undang disahkan sehingga implementasi kebijakan tidak mengalami keterlambatan.

Masukan dari kalangan akademisi tersebut akan menjadi salah satu bahan bagi Komisi XII DPR RI dalam menyempurnakan substansi RUU Ketenagalistrikan.

Sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat tata kelola sektor ketenagalistrikan nasional sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan industri energi di masa mendatang. (amar)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Komisi III DPR Minta Pelaku Korupsi Dana Bencana BNPB Dihukum Berat

Oktober 15, 2026

Misbakhun Bawa Pesan Bahlil Ajak Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo

Oktober 15, 2026

DPR Kritik Pertamina Soal Kelangkaan BBM Di Bali

Oktober 14, 2026
Berita Terkini

KPK Sita Uang Tunai Rp 800 Juta Dari Hercules Kasus Summarecon Bogor

Oktober 16, 20260 Views

Presiden Prabowo Setuju Bantuan Asing, Kristomei : Kebakaran Hutan Masalah Bersama

Oktober 16, 20260 Views

Komisi X Desak Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Di Unpas

Oktober 16, 20260 Views

BNPB Akan Bersih Bersih Di Internal Menyusul OTT KPK Dugaan Korupsi DSP Kebencanaan

Oktober 15, 20260 Views

Komisi III DPR Minta Pelaku Korupsi Dana Bencana BNPB Dihukum Berat

Oktober 15, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Banpres Senilai Rp 125 Milyar Karhutla Di Kalteng, Bambang Purwanto Ingatkan Transparansi Penggunaan Dana

Oktober 13, 202614 Views

Bambang Purwanto Dorong Warga Jabiren Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Oktober 11, 20267 Views

Bambang Purwanto Mengingatkan Menhut Raja Juli Lebih Serius Tangani Karhutla Di Kalteng

Oktober 14, 20266 Views
Pilihan Editor

KPK Sita Uang Tunai Rp 800 Juta Dari Hercules Kasus Summarecon Bogor

Oktober 16, 2026

Presiden Prabowo Setuju Bantuan Asing, Kristomei : Kebakaran Hutan Masalah Bersama

Oktober 16, 2026

Komisi X Desak Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Di Unpas

Oktober 16, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?