MataParlemen.id-Kuasa hukum Ono Surono angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman kliennya. Penggeledahan tersebut disebut menuai sejumlah kejanggalan dan dinilai tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepala BBHAR DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Sahali, menyampaikan bahwa penggeledahan lanjutan yang dilakukan di rumah Ono Surono di Indramayu pada 2 April 2026 kembali berlangsung tanpa membawa surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
“Pihak penyidik KPK lagi-lagi datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat sesuai ketentuan dalam KUHAP Baru Pasal 114 ayat 1,” ujar Sahali dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Ia mengungkapkan, penyidik KPK lagi-lagi datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat sesuai ketentuan dalam KUHAP Baru Pasal 114 ayat 1.
Baca juga:
Selain itu, ia juga menyoroti barang-barang yang disita oleh penyidik. Menurutnya, sejumlah barang yang diamankan tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
“Penyidik juga menyita barang yang tidak ada kaitannya yaitu buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDI Perjuangan 2015, dan satu buah HP Samsung dalam kondisi rusak,” jelasnya.
Sahali menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP Baru Pasal 113 ayat 3, yang mengatur bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap barang yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.
“Dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan sikap penyidik yang dinilai tidak profesional dalam proses penggeledahan. Menurutnya, terdapat kesan framing seolah-olah banyak barang yang disita.
“Kami menyayangkan sikap penyidik KPK yang tidak profesional, memframing seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper, padahal hanya membawa dua buku agenda pribadi, satu buku partai, dan satu HP Samsung rusak,” katanya.
Lebih lanjut, Sahali turut menyinggung penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Bandung pada 1 April 2026. Dalam penggeledahan tersebut, disebutkan adanya temuan uang arisan di lemari pakaian istri Ono Surono.
Namun, menurutnya, hal itu telah dijelaskan melalui bukti percakapan WhatsApp grup, tetapi tidak mendapat perhatian dari penyidik.
“Uang arisan ditemukan di lemari pakaian istri Ono Surono dan sudah dijelaskan bukti WA grup, tapi tidak dipedulikan oleh penyidik,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini dan berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional serta sesuai dengan aturan yang berlaku. (ira)
Diketahui, KPK telah menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari PDIP, Ono Surono (ONS), di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). KPK menyita uang ratusan juta usai menggeledah rumah Ono.
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan saudara ONS,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
“Bahwa dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di rumah Saudara Ono Surono, yang berlokasi di wilayah Bandung, kami tegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
KPK mengungkap alasan melakukan penggeledahan di rumah Ono Surono di Bandung. KPK mengatakan penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan uang yang diterima Ono dari salah satu tersangka swasta kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Sarjan.
Ono sudah pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini. KPK menduga Ono mendapat aliran uang dari Sarjan yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Ya, di antaranya itu (terkait dugaan uang diterima oleh Ono dari Sarjan),” kata jubir KPK, Budi Prasetyo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Ayah Ade Kuswara, HM Kunang dan Pihak swasta, Sarjan.
Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek. (ira)


