Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Pemilihan Ketum PBNU Dan Rais Am Dijadwalkan Minggu Malam

Agustus 30, 2026

DPR RI Memasuki HUT ke-81, Pesan Dasco: Teguhkan Komitmen Menjaga Demokrasi dan Merawat Persatuan

Agustus 30, 2026

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » KPK Geledah Rumah Ono Surono di Bandung-Indramayu, Sita Uang Ratusan Juta dan Bawa Dua Kopor
Headline

KPK Geledah Rumah Ono Surono di Bandung-Indramayu, Sita Uang Ratusan Juta dan Bawa Dua Kopor

RedaksiBy RedaksiApril 2, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
KPK menggeledah rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono di Indramayu (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah usai menggeledah rumah kediaman Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Ono Surono di Bandung, Rabu (1/4/2026).

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara. Ono dan Ade Kuswara merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP).

“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan saudara ONS [Ono Surono],” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Budi menambahkan penyidik pada hari ini melanjutkan penggeledahan di rumah Ono yang berada di Indramayu, Jawa Barat. Dari Indramayu , KPK  membawa dua koper berukuran besar.

Koper tersebut dimasukkan ke dalam mobil petugas sebelum rombongan meninggalkan lokasi penggeledahan.

Baca juga:

Mendagri Tito: Kepala Daerah Harus Gunakan Kewenangan untuk Kepentingan Rakyat

Dalam keterangannya, Budi membantah tudingan Pengacara Ono yakni Sahali yang menyatakan penyidik meminta kamera pengawas atau CCTV di rumah kliennya dimatikan saat penggeledahan berlangsung.

Budi menjelaskan hal tersebut justru merupakan permintaan dari pihak keluarga Ono.

“Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut. Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut,” kata Budi.

Dia menjelaskan penggeledahan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Penyidik, terang Budi, sudah menunjukkan administrasi penyidikannya.

Pada saat penggeledahan pun didampingi dan disaksikan oleh istri Ono, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat.

“Seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tutur Budi.

Ono yang merupakan Ketua DPD PDIP Jawa Barat pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 15 Januari 2026. KPK menduga Ono turut menerima uang dari pengusaha bernama Sarjan yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Adapun KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara, dan pihak swasta bernama Sarjan.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkara Sarjan sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Sarjan didakwa menyuap Ade Kuswara dengan uang sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.

Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara H.M Kunang sejumlah Rp1 miliar. Kemudian saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.

Selain kepada Ade Kuswara, jaksa menyebut Sarjan diduga juga memberi uang kepada pihak lain. Di antaranya Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln sejumlah Rp2.940.000.000,00.

Kemudian Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro sejumlah Rp500.000.000,00.

Lalu Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nurchaidir sejumlah Rp300.000.000,00; serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman sejumlah Rp280.000.000,00.

Atas perbuatannya, Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

9 Ulama Terpilih Menjadi Anggota AHWA Untuk Memilih Rais Aam Dan Ketum PBNU 2026 – 2031

Agustus 30, 2026

Gus Ipul : Kericuhan Muktamar NU Ke-35 Mereda Itulah NU

Agustus 30, 2026

Muktamar NU Memanas Massa Minta Kyai Sepuh Evaluasi Pimpinan Sidang Terkait Masa Iddah Jabatan Politik 

Agustus 30, 2026
Berita Terkini

9 Ulama Terpilih Menjadi Anggota AHWA Untuk Memilih Rais Aam Dan Ketum PBNU 2026 – 2031

Agustus 30, 20262 Views

Bamsoet Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif Jawa Tengah 2026

Agustus 30, 20260 Views

DPR RI Memasuki HUT ke-81, Pesan Dasco: Teguhkan Komitmen Menjaga Demokrasi dan Merawat Persatuan

Agustus 30, 20263 Views

Gus Ipul : Kericuhan Muktamar NU Ke-35 Mereda Itulah NU

Agustus 30, 20260 Views

Muktamar NU Memanas Massa Minta Kyai Sepuh Evaluasi Pimpinan Sidang Terkait Masa Iddah Jabatan Politik 

Agustus 30, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026121 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202616 Views

Pimpinan DPR Terima Aspirasi Rakyat Pati : RUU Perampasan Aset, Masalah Nelayan ,Kekerasan Seksual

Agustus 24, 202613 Views
Pilihan Editor

9 Ulama Terpilih Menjadi Anggota AHWA Untuk Memilih Rais Aam Dan Ketum PBNU 2026 – 2031

Agustus 30, 2026

Bamsoet Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif Jawa Tengah 2026

Agustus 30, 2026

DPR RI Memasuki HUT ke-81, Pesan Dasco: Teguhkan Komitmen Menjaga Demokrasi dan Merawat Persatuan

Agustus 30, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?