MataParlemen.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Benar, ada penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis soal informasi penyidikan di MPR itu, Jumat (20/6/2025) malam.
Walaupun sudah mengonfirmasi, Budi mengaku belum bisa mengumumkan detail konstruksi kasus yang sedang diusut berikut pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkara ini.
Sedangkan MPR, belum memberikan keterangan mengenai masalah ini terkait pernyataan KPK yang te;ah melakukan penyidikan kasus pengadaan barang dan jasa di MPR.
Budi kembali mengatakan, belum dapat membeberkan lebih jauh mengenai konstruksi perkara yang sedang disidik, termasuk jenis proyek pengadaan barang/jasa yang diduga menjadi bancakan serta oknum di MPR yang diduga menerima gratifikasi.
Di sisi lain, KPK juga masih menangani perkara dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 yang terjadi di lingkungan Kompleks Parlemen Senayan. Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan.
Dalam perkara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar bersama enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Maret 2025.
Tak hanya itu, KPK juga tengah menelaah dugaan suap dalam proses pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029. Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) atau Dumas KPK masih mendalami apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.


