MataParlemen.id-KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka setelah terjaring OTT. Farida jadi tersangka korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Asep mengatakan Fadia akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Fadia yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat / beneficial ownership (BO) dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Adapun, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.
Baca juga:
Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui, sebanyak 14 orang yang terjaring OTT telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dalam dua kloter pada Selasa (3/3/2026).
Kloter pertama terdiri dari tiga orang, yakni Fadia Arafiq, orang kepercayaannya, dan ajudan. Mereka tiba sekitar pukul 10.22 WIB setelah diamankan di wilayah Semarang.
loter kedua berjumlah 11 orang, termasuk Sekda Pekalongan Mohammad Yulian Akbar. Mereka tiba sekitar pukul 21.05 WIB menggunakan bus pariwisata. Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ), termasuk pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. KPK menduga terjadi pengondisian agar perusahaan tertentu dapat memenangkan tender di sejumlah dinas.
“Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Salah satunya terkait dengan PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan,” jelasnya. (ira)




