MataPaelemen.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin (SAF) dan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Sebelumnya, Bupati Langkat ditangkap tim KPK dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.

KPK  menyita uang tunai, valuta asing, hingga 55 kilogram logam mulia platinum dalam OTT tersebut.

KPK juga menemuka uang tunai Rp 100 juta yang ditemukan di mobil milik Syahrial, teman dekat Syah Afandin sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara.

Baca juga:

Uang tersebut disembunyikan di bawah jok kursi penumpang depan saat Syahrial diamankan tim KPK.

“Kemudian uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, serta uang tunai Rp 244,7 juta,”  katanya.

Selain itu, penyidik juga menyita 55 keping logam mulia platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di mobil Syah Afandin. KPK masih akan memeriksa keaslian logam mulia tersebut melalui ahli.

Penyidik turut menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp 2,27 miliar, serta sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata

Taufik lantas menjelaskan kronologi dalam perkara ini, Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Yaqub sebaai tersangka pemberi suap sejumlah proyek Pemkab Langkat.

Taufik lalu menguraikan perkara ini yang bermula pada 2025 ketika Yaqub memperoleh paket pekerjaan melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.

Proyek tersebut diperoleh melalui koordinasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kepala Disperkim saat itu, Ilhamsyah Bangun (IM).

Di Dinas Pendidikan, Yaqub memperoleh 80 paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar. Sementara di Dinas Perkim, ia mengerjakan lima paket proyek senilai Rp748 juta.

Bupati Syah Afandin diduga meminta komitmen fee sebesar 10% untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17% untuk proyek di Dinas Perkim.

Nilai fee yang disepakati mencapai Rp990 juta dari proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta dari proyek Dinas Perkim.

Berdasarkan penyidikan yang tengah berjalan, hingga 5 April 2026, Yaqub telah menyerahkan uang sebesar Rp800 juta kepada Syah Afandin secara bertahap. Pada 2025, uang Rp500 juta ditransfer dalam dua tahap melalui sopir bupati, Zulkifli.

Selanjutnya pada Mei 2025 diserahkan Rp150 juta melalui perantara, dan pada April 2026 kembali diserahkan Rp150 juta melalui Zulkifli.

Memasuki akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta tambahan uang Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee.

Namun pada 1 Juli 2026, Yaqub menyampaikan hanya mampu memenuhi permintaan tersebut sebesar Rp100 juta.

Kemudian, KPK melakukan OTT pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Syah Afandin menghubungi Yaqub untuk bertemu usai menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, Zulkifli meminta Yaqub agar Syah Afandin membatalkan pertemuan karena mengetahui tim KPK berada di Kabupaten Langkat.

Keesokan harinya, Kamis (2/7/2026), Yaqub kembali dihubungi Syah Afandin melalui orang dekatnya, Syahrial, yang menyampaikan situasi sedang “memanas”. Uang Rp100 juta kemudian diminta diserahkan melalui seseorang bernama Syahrial.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Medan untuk melakukan serah terima uang.

Saat Syahrial dalam perjalanan menuju Kota Binjai, tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpanginya dan menemukan uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok kursi penumpang depan.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, yakni Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, Ilhamsyah, Syahrial, Akbar selaku ajudan bupati, sopir bupati Zulkifli, serta Sugiarto dari pihak swasta lainnya.  

Selain dugaan suap proyek, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar.

Dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.

KPK menyangka Syah Afandin dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Yaqub dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

KPK selanjutnya menahan Syah Afandin di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan YQB di Rutan Polresta Medan. (awn)

Share.
Exit mobile version