MataParlemen.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan tim pengacara eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, untuk menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. KPK menyerahkan sepenuhnya keputusan menghadirkan Jokowi sebagai saksi kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Nanti kita lihat perkembangan persidangannya seperti apa, termasuk nanti majelis hakim melihat dari keterangan-keterangan saksi dalam rangkaian sidang tersebut, apakah kemudian ada penetapan atau seperti apa, nanti kita lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Budi meyakini majelis hakim akan mencermati dan menilai secara objektif dan profesional keterangan para saksi dalam persidangan. Majelis hakim juga akan mencermati konfirmasi dari saksi lainnya serta alat bukti yang dipaparkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebelum memutuskan menghadirkan Jokowi atau tidak.
“Nanti kita lihat ya perkembangannya seperti apa. Karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK,” jelas Budi.
Budi mengakui banyak orang yang terlibat dalam proses munculnya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari Arab Saudi hingga akhirnya berujung pada kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Keterlibatan tersebut mulai dari awal munculnya kuota tambahan, proses pembagian di Indonesia, pendistribusian kuota, hingga dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) ke oknum di Kementerian Agama.
“Artinya memang dibutuhkan keterangan dari banyak pihak ya, untuk melihat secara utuh bagaimana konstruksi ataupun kronologi peristiwa dari dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji,” pungkas Budi.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Gus Alex meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. Kubu Gus Alex menilai Jokowi merupakan tokoh yang paling mengetahui persoalan utama, khususnya mengenai jumlah dan peruntukan kuota tambahan haji yang diperoleh Indonesia.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab saat majelis hakim memintai keterangan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Wa Ode mengatakan timnya tidak mengajukan pertanyaan kepada Dito karena mantan menpora itu tidak mengetahui secara jelas jumlah kuota haji tambahan dari Arab Saudi.
“Apakah kuota tambahan itu berkenaan hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan memang itu karena untuk jemaah haji Indonesia, jadi bisa apa pun, mau reguler maupun khusus, saksi tidak mengetahui hal itu,” ujar Wa Ode di hadapan majelis hakim.
Wa Ode menilai Jokowi merupakan orang yang paling mengetahui pembicaraan dan pemberian tambahan kuota haji karena Jokowi yang langsung bertemu dengan pimpinan Kerajaan Arab Saudi.
“Ini makanya yang perlu kami sampaikan yang mulia. Ini tadi dihadiri oleh Bapak Presiden Jokowi Widodo pada saat itu, dan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau sekarang mantan presiden,” tandas Wa Ode.
“Maka, melalui persidangan ini yang mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada yang mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Bapak Jokowi Widodo untuk bisa menerangkan apa terkait dengan kuota haji,” kata Wa Ode.
Sebelumnya, jaksa KPK telah mendakwa Yaqut Cholil Qoumas melakukan tindakan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang merugikan negara Rp 622 miliar.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa juga menyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar US$ 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini nilai uang tersebut sekitar Rp 4,8 miliar.
Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Selain itu, jaksa menyakini perkara ini juga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi penyelenggara ibadah haji khusus.
Jaksa mengatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tetapi gagal diberangkatkan dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tetapi malah diberangkatkan. (erc)




