MataParlemen.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Lembaga antirasuah juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa terkonfirmasi KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama, Saudara YCQ selaku eks menteri agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus menteri agama pada saat itu,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan pasal kerugian keuangan negara, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Perkara ini disangkakan sebagai tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, nilai kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji tersebut masih menunggu hasil perhitungan final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, berdasarkan estimasi awal KPK, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
“Saat ini masih dalam proses finalisasi oleh BPK. Setelah perhitungan selesai, nilainya akan kami sampaikan secara resmi,” kata Budi.
Juru Bicara KPK ini mengatakan, penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat guna memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan optimal.
“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” katanya.
Budi menjelaskan, setelah penetapan status tersangka, penyidik KPK masih terus melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
Langkah tersebut meliputi pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara korupsi kuota haji tambahan tersebut.
Ia menambahkan, penyidik juga mendalami keterlibatan biro perjalanan atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang diduga memperoleh keuntungan dari pembagian kuota yang tidak sesuai ketentuan.
“Termasuk dari para PIHK atau biro travel penyelenggara ibadah haji sebagai salah satu upaya juga untuk optimalisasi asset recovery, sehingga ketika nanti sudah ditetapkan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini, kemudian KPK juga bisa memulihkannya secara optimal,” tandas Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Budi menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Menurutnya, kerja sama para saksi sangat membantu penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
“Termasuk mengembalikan barang bukti untuk kemudian disita, di antaranya dalam bentuk sejumlah uang,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut, kuota haji seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, pada kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000, pembagiannya dilakukan secara berimbang 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Skema tersebut kemudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
KPK menduga pembagian tersebut terjadi melalui persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dengan pihak travel haji sehingga menyebabkan pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Dugaan aliran dana dalam penerbitan SK tersebut juga masih didalami penyidik.Kasus korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah haji serta integritas penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel. (ira)


