MataParlemen.id – Komite IV DPD RI menggelar serangkaian Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI, Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Gubernur Bank Indonesia, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI dalam rangka membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027 sebagai landasan penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2027.

Ketua Komite IV DPD RI, Nawardi, menegaskan bahwa pembahasan KEM-PPKF 2027 harus mampu menjawab tantangan ekonomi global sekaligus memastikan APBN menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.

“DPD RI memandang APBN bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi alat perjuangan untuk melindungi rakyat, memperkuat ekonomi daerah, dan mewujudkan kesejahteraan yang merata. Karena itu, setiap kebijakan ekonomi dan fiskal harus berpihak pada kepentingan masyarakat dan daerah,” ujar Nawardi di Ruang GBHN Komplek Parlemen Senayan, Senin (22/6/2026).

Menanggapi pembahasan KEM-PPKF, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa yang hadir dalam forum tersebut menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi yang tertinggi di kawasan ASEAN.

“Pada Triwulan I Tahun 2026, ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,61 persen secara tahunan, menjadi salah satu yang tertinggi di kawasan ASEAN dan G20. Sementara itu, inflasi Mei 2026 tercatat 3,08 persen dan surplus perdagangan telah berlangsung selama 72 bulan berturut-turut. Hal ini menunjukkan bahwa daya tahan ekonomi nasional tetap kuat di tengah gejolak global,” jelasnya

Komite IV DPD RI menilai target pertumbuhan ekonomi 2027 sebesar 5,8–6,5 persen harus dibarengi strategi yang jelas agar pertumbuhan tidak hanya tinggi secara agregat, tetapi juga berkualitas, inklusif, dan merata. APBN juga diharapkan semakin berpihak kepada sektor-sektor yang menjadi penopang ekonomi daerah, seperti pertanian, perikanan, UMKM, dan ekonomi desa.

Pada forum tersebut Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy yang turut hadir, menyoroti pembangunan Indonesia melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2027.

“RKP Tahun 2027 kami susun sebagai tahun akselerasi pembangunan. Setelah fase konsolidasi pada 2025 dan penguatan fondasi pada 2026, tahun 2027 menjadi momentum untuk memastikan seluruh instrumen pembangunan, baik APBN, pemerintah daerah, BUMN, maupun sektor swasta akan bergerak secara terpadu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. RKP 2027 bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi peta kerja nasional untuk memastikan arahan Presiden dapat diterjemahkan menjadi hasil pembangunan yang dirasakan rakyat,” pungkas Rachmat.

Selain itu, Komite IV DPD menyoroti sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi pemerintah, mulai dari ketidakpastian ekonomi global, pelemahan nilai tukar rupiah, potensi kenaikan biaya utang, hingga dampaknya terhadap ruang fiskal nasional dan daerah. DPD RI mendorong pemerintah menyusun peta risiko fiskal yang transparan agar keberlanjutan program prioritas nasional, transfer ke daerah, dan pelayanan publik tetap terjaga.

Dalam pembahasan bersama BPS, Komite IV DPD RI juga menekankan pentingnya data statistik yang akurat dan kredibel sebagai dasar penyusunan kebijakan ekonomi dan fiskal. Berbagai aspirasi dari daerah menunjukkan masih adanya kesenjangan antara data statistik dengan kondisi riil masyarakat, terutama terkait kemiskinan, pengangguran, dan kesejahteraan masyarakat.

“Data statistik bukan sekadar angka. Data adalah dasar pengambilan keputusan negara. Karena itu, seluruh asumsi ekonomi makro dan target pembangunan harus didukung data yang akurat dan mampu menggambarkan kondisi masyarakat di seluruh daerah Indonesia,” tegas Nawardi.

Menurut Wakil Kepala BPS RI Sonny Harry Budiutomo Harmadi, BPS menggunakan prinsip yang hasilnya relevan dan dapat dipercaya. “BPS berkomitmen menjaga independensi dan kualitas statistik resmi Indonesia dengan berpegang pada mandat undang-undang, prinsip statistik resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta metodologi statistik internasional. Karena itu, data yang dihasilkan BPS tidak hanya relevan untuk kebutuhan pembangunan nasional, tetapi juga dapat dibandingkan secara global dan dipercaya oleh masyarakat internasional,” ujarnya.

Sonny menambahkan bahwa saat ini BPS hadir hingga tingkat kabupaten dan kota untuk memenuhi kebutuhan data di Indonesia. “Melalui 539 satuan kerja dengan dukungan lebih dari 20 ribu pegawai, serta sekitar 601 ribu mitra statistik yang membantu proses pendataan lapangan. Kami terus memperkuat kualitas data melalui sensus, survei, kompilasi data administrasi, dan pemanfaatan teknologi baru seperti big data, kecerdasan buatan, serta citra satelit,” ujarnya.

Komite IV DPD RI mendorong penguatan sistem statistik nasional yang lebih transparan dan adaptif, termasuk integrasi data antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, agar kebijakan pembangunan semakin tepat sasaran dan mampu mengurangi kesenjangan antarwilayah.

Wakil Ketua Komite IV Shinta Rosma Yenti mempertanyakan aspirasi daerah terkait dengan dana bagi hasil (DBH) saat ini masih terjadi pemotongan DBH yang berimbas pada pembangunan infrastruktur daerah.

“DBH yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, saat ini masih terjadi pemotongan hingga 70 persen untuk Provinsi Kalimantan Timur. Terkait dengan Transfer ke Daerah (TKD) Kaltim sebesar Rp10 Triliun tapi pemotongannya hingga Rp7 triliun, sementara Pak Menteri juga sempat sampaikan akan ada penambahan TKD diawal tahun sebesar Rp40 triliun sampai Rp.90 triliun, namun sampai hari ini TKD Kaltim masih Rp2.9 triliun dari Rp10 triliun di tahun 2026,” ungkapnya.

Merespon hal tersebut Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa pemotongan tersebut berdasarkan Undang-undang APBN, namun hal tersebut tergantung pada kondisi tertentu.

“Terkait dengan pemotongan TKD, itu berdasarkan Undang-undang APBN namun tergantung pada kondisi keuangan negara, nah saat ini saya sudah perintahkan pak Dirjen untuk menghitung pembayaran secara bertahap untuk TKD sejak 2023 dan tambahan akan ditambahkan pada bulan Juli 2026,” jelas Purbaya

Diakhir rapat Nawardi menegaskan bahwa hasil rapat kerja ini akan menjadi bahan penting bagi DPD RI dalam menyusun pertimbangan terhadap KEM-PPKF dan RAPBN 2027. “Kami ingin memastikan bahwa RAPBN 2027 benar-benar mengakomodasi aspirasi daerah. Pembangunan harus semakin inklusif, ketimpangan antarwilayah berkurang, dan kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utama dari setiap kebijakan ekonomi dan fiskal,” pungkasnya.

Komite IV DPD RI berkomitmen untuk terus mengawal penyusunan KEM-PPKF dan RAPBN 2027 agar kebijakan ekonomi dan fiskal nasional semakin adaptif terhadap tantangan global, berbasis data yang kredibel, berpihak pada daerah, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. (amar)

Share.
Exit mobile version