MataParlemen.id – Komisi XII DPR RI akan mendalami dugaan kegagalan teknis pada proses eksplorasi panas bumi (geotermal) di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga memicu munculnya titik-titik panas dan lumpur panas di kawasan permukiman warga. Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan, selama ini pihaknya sudah memperoleh informasi terkait isu sosial yang menyertai pengembangan proyek geotermal di NTT.

Menurutnya, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga memerlukan perhatian serius. Sebab itu, pihaknya bersepakat akan memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proyek geotermal tahap pertama pada masa persidangan mendatang. Usaha ini diupayakan demi merumuskan langkah penanganan, serta upaya mitigasi yang perlu dilakukan.

“”Kita ingin tahu apa yang terjadi dan bagaimana penanggulangan serta mitigasi bencana yang terjadi tersebut,” ujar Bambang usai memimpin agenda Rapat Audiensi Komisi XII DPR RI dengan audiensi dari Forum Masyarakat Peduli Dampak Lingkungan Proyek Listrik Tenaga Panas Bumi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan masyarakat, penolakan bukan ditujukan terhadap rencana pengembangan proyek geotermal berikutnya, melainkan adanya penyelesaian isu yang ditimbulkan oleh proyek tahap pertama diselesaikan terlebih dahulu, termasuk pemulihan dampak lingkungan dan sosial yang masih dirasakan hingga kini.

Selain persoalan lingkungan, masyarakat juga menyampaikan berbagai keluhan terkait proses ganti rugi dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dinilai belum dituntaskan. Menurut Bambang, berbagai informasi tersebut menjadi bahan penting bagi Komisi XII dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek strategis di sektor energi.

“Mereka menyampaikan ini terkait dengan proses ganti rugi kemudian atensi CSR yang dulu dijanjikan itu pun belum tuntas. Nah ini kan saya pikir kita tidak sepenuhnya mendapat informasi utuh selama ini sehingga dengan adanya pengaduan ini yang sudah kita terima langsung ini akan kita tindak lanjuti,” katanya.

Sebagai informasi, sejumlah media melaporkan adanya kekhawatiran warga terhadap kondisi lingkungan di sekitar PLTP Mataloko, Kabupaten Ngada, mulai dari kemunculan lumpur panas, perubahan kualitas lahan, hingga dugaan pencemaran lingkungan. Di sisi lain, kalangan akademisi dan pihak pengelola proyek menyatakan bahwa manifestasi seperti mata air panas, uap, maupun lumpur panas merupakan fenomena geologi alami pada kawasan panas bumi dan tidak serta-merta berkaitan dengan aktivitas pengeboran.

Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu alasan penting bagi Komisi XII DPR RI untuk meminta penjelasan komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan agar diperoleh kepastian ilmiah dan penyelesaian yang berkeadilan bagi masyarakat. (amar)

Share.
Exit mobile version