MataParlemen.id-Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen untuk mengawal secara serius penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Sebagai bentuk keseriusan, Komisi III DPR memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus yang nantinya akan melakukan pendalaman melalui rapat kerja bersama Polri, LPSK, serta kuasa hukum korban.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat Indonesia,” tegas Habiburokhman saat konferensi pers di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Tak hanya itu, Legislator Fraksi Partai Gerindra itu usai rapat membahas perkembangan penanganan perkara sekaligus langkah perlindungan terhadap korban tersebut, mengungkapkan Komisi III DPR RI mendorong sinergi antara Polri dan TNI dalam penanganan kasus ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga:
“Khususnya mengacu pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Sinergitas tersebut dinilai penting guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel,” tandas Habiburokhman.
Lebih lanjut, pihaknya mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah berhasil mengungkap peristiwa serta mengidentifikasi para pelaku.
“Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus,” tutur Habiburokhman dalam kesimpulan rapat.
Selain itu, Komisi III meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada keluarga dan pihak terkait lainnya.
Bahkan, aspek pemulihan kesehatan korban juga menjadi sorotan. Komisi III meminta LPSK bekerja sama dengan Kemenkes dan Kemenkeu memastikan Andrie Yunus mendapatkan layanan pemulihan yang optimal, sehingga hak-haknya sebagai korban dapat terpenuhi secara maksimal.
Ia mengecam keras aksi penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Habiburokhman menegaskan pihaknya sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya.
“Terhadap Andrie Yunus juga harus dilakukan pengawalan maksimal agar beliau benar-benar aman dari ancaman kekerasan susulan,” jelas Habiburokhman.
Ia meminta seluruh pihak tidak boleh menoleransi segala bentuk kekerasan kepada warga negara. Apapun bentuk perbedaan pendapat harusnya tidak boleh direspons dengan kekerasan dan premanisme.
“Pasal 28G UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Komisi III, tegasnya, memastikan akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional.
“Kami minta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar beliau bisa segera pulih kembali,” tegasnya.
Empat Anggota TNI Ditangkap
Sementara itu, Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap tersangka pelaku teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus adalah empat prajurit TNI.
“Tadi pagi saya telah menerima dari Danden Mabes TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).
Empat orang ini disebut sebagai terduga tersangka pelaku teror yang terjadi pada 12 Maret di Jalan Talang dan Salemba 1 Jakarta Pusat.
“Adapun dari empat yang diduga tersangka tadi, pertama inisial NDP, kedua inisial SL, ketiga inisial BHW, keempat inisial ES,” kata Yusri.
Yusri bilang keempat terduga tersangka sudah ditangkap dan berada di Puspom TNI. Mereka sedang menjalani pendalaman, termasuk untuk mengetahui motif para pelaku.
“Para tersangka ini dikenakan pasal Pasal 467, KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Ada ayat 1, 2, dimana ancaman hukumannya sudah tertuang, ada 4 tahun ada yang 7 tahun,” katanya.
“Kemudian sebagai tindak lanjut penyelidikan kami, Puspom TNI akan lakukan kegiatan membuat laporan polisi. Mungkin nanti dari saksi korban, dan melakukan penahanan sementara, dan segera melakukan permohonan visum et repertum di RSCM,” imbuh Yusri.
Diketahui, Wakil Koordinator KontraSAndrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras. Insiden itu terjadi di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyebut Andrie disiram air keras orang tak dikenal usai menghadiri acara siniar berjudul “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam keterangan tertulis pada Jumat (13/3/2026), Dimas mengatakan Andrie mengalami luka serius.
“Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” kata dia.
Dimas juga mengatakan Andrie langsung dilarikan ke rumah sakit tak lama usai insiden. Ia juga menyebut anggota KontraS ini menderita luka bakar 24 persen berdasarkan pemeriksaan medis.
“Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen,” ucap dia.
Dalam rilis itu, Dimas juga mengatakan pelaku terdiri dari dua orang dan melancarkan operasinya menggunakan motor.
Dimas menyebut dua orang pelaku menghampiri secara melawan arah Jalan Talang (Jembatan Talang) dengan mengendarai kendaraan roda dua. Motor itu diduga Honda Beat tahun 2016 sampai dengan 2021.
“Pelaku merupakan dua orang laki-laki yang melakukan operasinya dengan menggunakan satu motor, masing-masing berperan menjadi pengemudi dan penumpang,” ujar dia.
Lebih lanjut, Dimas mengatakan satu pelaku mengenakan kombinasi putih-biru, celana gelap diduga jeans, dan hitam. Pelaku lain menggunakan penutup wajah atau masker menyerupai ‘buf’ hitam yang menutupi setengah wajah, kaos biru tua, dan celana panjang biru yang dilipat jadi pendek.
“Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban. Akibat serangan tersebut, korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya,” ungkapnya (ira)


