Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 2026

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: Jangan Ada Lagi Kasus Serupa Nabilah O’Brien
DPR

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: Jangan Ada Lagi Kasus Serupa Nabilah O’Brien

RedaksiBy RedaksiMaret 9, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan status tersangka yang sempat menjerat Nabilah O’Brien dalam perkara yang berkaitan dengan laporan balik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah resmi dihentikan.

Kepastian tersebut disampaikan setelah adanya kesepakatan damai antara para pihak serta diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Hilang sudah (status tersangka). Sudah diselesaikan. Sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” ujar Habiburokhman saat konferensi pers di hadapan awak media usai RDPU dengan Nabilah O’Brien untuk mendengarkan aspirasi terkait kasus yang menimpanya, bertempat di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Kedepan, Habiburokhman berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. Untuk itu, Komisi III DPR RI diungkapkannya akan menggelar sosialisasi KUHP dan KUHAP terbaru di seluruh Polda se-Indonesia.

Baca juga:

Jadi Tersangka Dugaan Pencurian di Restoran, Komisi III DPR akan RDPU Perkara Nabilla O’Brien

“Setelah Lebaran besok, kami minta semua Kapolres dihadirkan. Karena UU itu bukan hanya bunyi pasalnya, tapi semangatnya apa,” tandas Habiburokhman.

Sebelumnya dalam forum tersebut, Legislator Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan Komisi III DPR RI menyoroti potensi kekeliruan proses peradilan (miscarriage of justice) setelah korban pencurian justru dilaporkan balik dan sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Komisi III DPR, bahkan telah menggelar rapat khusus untuk membahas perkara tersebut secara mendalam.

Hasilnya, Komisi III menyimpulkan aparat penegak hukum harus mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa terpenuhinya unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan atau beyond reasonable doubt.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, seluruh 8 Fraksi di Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai PKB, Fraksi Partai PKS, Fraksi Partai PAN, dan Fraksi Partai Demokrat mendukung penghentian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), sehingga status tersangka terhadap Nabilah O’Brien dicabut.

Menanggapi hal itu, Nabilah O’Brien menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian negara dan dukungan Komisi III DPR RI yang telah membantu menghadirkan keadilan dalam persoalan yang menimpanya.

Ia mengaku sempat merasa sedih dan kehilangan harapan sebagai warga negara. Namun, kehadiran negara melalui DPR RI membuatnya kembali percaya bahwa keadilan dapat ditegakkan.

“Hari ini saya berdiri di sini karena negara hadir. Komisi III DPR RI menuntun dan mendampingi saya hingga sampai di titik ini,” ujarnya mengapresiasi.

Senada, Goldie Natasya Swarovski (Kuasa hukum pemilik restoran Bibi Kelinci Nabilah O’brien) dan Kevin (suami Nabilah O’Brien) juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Komisi III DPR RI.

“Saya mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan seluruh Anggota. Hadirnya negara melindungi kami mem-provide perlindungan hukum di masa sulit kami kemarin tiada tara nilainya,” kata Kevin. (amar)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 2026

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 2026
Berita Terkini

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 20261 Views

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 20261 Views

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 20260 Views

Misbakhun Minta BI Jaga Nilai Tukar Rupiah di Level 16.000

Mei 19, 20264 Views

DPR Nilai Keterlibatan UMKM di MBG Masih Kec

Mei 19, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Misbakhun Minta BI Jaga Nilai Tukar Rupiah di Level 16.000

Mei 19, 20264 Views

Pimpinan MPR Dorong Penguatan Energi dan Ekonomi Imbas Timur Tengah

Maret 10, 20263 Views

DPR Dukung Pemerintah RI untuk Desak PBB dan AS Bebaskan Aktivis dan Jurnalis Indonesia yang Disandera Israel

Mei 18, 20262 Views
Pilihan Editor

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 2026

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?