MataParlemen.id-Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai berlaku Maret tahun ini.
Sukamta, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Rabu (11/3/2026) di Jakarta memberikan dukungan akan pemberlakuan kebijakan tersebut.
“Saya mengapresiasi langkah pemerintah dengan mengeluarkan regulasi yang membatasi penggunaan internet untuk memberi pelindungan kepada anak. Ini yang kita tunggu-tunggu, sebagai jawaban atas keresahan kita semua selama ini, baik sebagai orang tua, guru, dan pengambil kebijakan. Banyak dampak negatif dari konten internet yang diakses anak-anak. Negara punya tanggung jawab untuk mencegah kerusakan yang lebih besar akibat kemajuan teknologi ini. Kitalah yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya,” katannya.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan bahwa regulasi ini hadir mengingat data kasus yang menimpa anak akibat mengakses konten internet cukup mengkhawatirkan.
Baca juga:
Data yang disampaikan Komdigi menunjukkan bahwa sebanyak 48 persen pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun.
Lebih dari 80 persen anak mengakses internet setiap hari dengan rata-rata durasi lebih dari 7 jam per hari.
Tragisnya, berdasarkan data UNICEF, sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial.
Belum lagi kasus eksploitasi anak secara daring yang mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Kasus-kasus kekerasan yang dilakukan anak-anak yang marak belakangan ini juga dipengaruhi oleh konten kekerasan, baik dari media sosial maupun gim daring.
“Data-data yang ada menggambarkan bahwa hal ini harus serius disikapi,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan mengapa kita semua harus serius dalam membatasi akses anak terhadap konten internet,
Sukamta menegaskan bahwa aspek kognitif dan emosional dalam diri anak belum bertumbuh dan berkembang secara sempurna.
Anak belum dapat memfilter apa yang ditontonnya. Bisa dikatakan anak adalah para peniru ulung dari apa yang dilihatnya.
“Pada titik inilah paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan usia anak akan berdampak pada mental dan tindakan mereka. Data-data di atas jika terus kita biarkan, kecanduan atau adiksi anak untuk mengakses konten internet akan semakin buruk. Makanya kita potong dan setop sejak sekarang agar kondisi tidak semakin mengkhawatirkan,” ujar Sukamta.
Sukamta yang juga Ketua Panja Pengawasan Ruang Digital ini menjelaskan bahwa PP Tunas merupakan turunan dari UU ITE Pasal 16A yang mewajibkan PSE (penyelenggara sistem elektronik) melakukan pelindungan anak dari konten negatif atau konten yang tidak sesuai dengan usia anak.
Selain itu, UU ITE Pasal 40 huruf (2d) juga mewajibkan PSE melakukan moderasi konten mandiri terhadap konten yang berpotensi membahayakan nyawa orang atau kesehatan individu dan masyarakat.
Berdasarkan itu, PP Tunas Pasal 5 memberikan panduan bagi PSE dalam menilai tingkat risiko konten. Lebih spesifik, Permenkominfo No. 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim juga mengatur pengelompokan gim daring berdasarkan usia anak yang mengakses, yaitu 3, 7, 13, 15, dan 18 tahun.
Meskipun demikian, Sukamta menilai PP Tunas ini bisa dikatakan mengambil langkah moderat, tidak setegas regulasi yang ada di negara-negara lain.
“Kita bersyukur atas diberlakukannya PP Tunas, namun pelaksanaannya akan terus kami pantau dan evaluasi karena pengklasifikasian konten internet membutuhkan upaya pengawasan yang lebih besar dibandingkan dengan pelarangan total. Platform harus menyediakan informasi klasifikasi ini, dan orang tua juga harus memilah-milah konten mana yang tingkat risikonya sesuai dengan usia anaknya berdasarkan informasi dari platform tadi,” katanya..
“Karena itu, ini tanggung jawab kita semua. Orang tua punya andil besar dalam menentukan apa yang diakses anaknya yang dapat membentuk mental dan masa depannya. Ketahanan keluarga bisa rapuh jika orang tua tidak tegas membatasi akses internet kepada anak-anaknya secara bijak,” imbuh wakil rakyat dari Yogyakarta ini. (ira)




