Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Bambang Purwanto Dukung Ketahanan Pangan, Salurkan 170 Alsintan Di Kabupaten Kotawaringin Barat

Oktober 26, 2026

Peduli Petani, Bambang Purwanto Gelar Dialog Dan Serap Aspirasi Masyarakat Petani Kapuas

Oktober 27, 2026

DPR RI Beri Perhatian Dugaan Diskriminasi di SMA Strada St. Thomas Aquino Tangerang

Oktober 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » KLH Dan MUI Serukan Tobat Ekologis Atasi Krisis Lingkungan
Nasional

KLH Dan MUI Serukan Tobat Ekologis Atasi Krisis Lingkungan

RedaksiBy RedaksiOktober 26, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Penanganan krisis lingkungan di Indonesia kini memasuki babak baru lewat pendekatan moral spiritual. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menggaungkan gerakan bersama untuk menyelamatkan ekosistem nasional melalui konsep “Tobat Ekologis”. Langkah strategis ini menegaskan kembali fatwa tegas MUI yang menyatakan bahwa tindakan merusak alam hukumnya haram.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan urgensi komitmen pengelolaan lingkungan saat ini berada pada titik kritis. Menurutnya, penyelesaian kerusakan alam tidak akan optimal jika hanya mengandalkan regulasi formal tanpa membangkitkan kesadaran dari dalam diri masyarakat.

“Soal lingkungan ini adalah soal kesadaran dan religiusitas. Agama di Indonesia pada dasarnya memerintahkan umatnya untuk mencintai dan memuliakan lingkungan. Kita ingin mendapatkan pandangan-pandangan religius ini sebagai modal bagi gerakan pemulihan ke depan,” tutur Menteri Jumhur dalam keterangannya, dikutip Senin (26/10/2026).

Sebagai wujud komitmen pengelolaan lingkungan yang terukur, KLH/BPLH menetapkan tiga tahapan konkret dalam “Tobat Ekologis”, yakni mengakui kesalahan terhadap alam, berkomitmen tidak mengulanginya, dan bekerja keras melakukan restorasi atas kerusakan.

Intervensi ini menyasar tiga tingkatan dengan tindakan penyelesaian yang jelas, dimulai dari tingkat individu dan keluarga untuk mendorong perubahan gaya hidup dasar agar masyarakat memiliki komitmen kelestarian dari rumah.

“Kalau keluar ruangan AC dan lampu masih hidup padahal tidak ada orang, atau membuang sampah sembarangan dan boros energi fosil, itu bagian dari mencemari lingkungan. Bertobat di tingkat individu artinya mengubah kebiasaan-kebiasaan kecil tersebut,” tegas Jumhur.

Kemudian, pembenahan pengawasan oleh pemerintah, di mana KLH menempatkan diri di garis depan untuk mengakui pembiaran di masa lalu dan memastikan pengawasan darurat saat ini berjalan maksimal.

“Pemerintah juga bertobat. Kalau dulu harusnya ada regulasi yang mengatur tapi tidak dibuat, sekarang kita buat. Kalau dulu pengawasan longgar, sekarang kita awasi ketat. Itu bagian dari pertobatan pemerintah,” kata Jumhur.

Selanjutnya, penindakan terhadap korporasi dan ultimatum hukum bagi korporasi yang meraup keuntungan dari alam. KLH memastikan tidak ada kompromi. Jika urgensi pengelolaan lingkungan ini diabaikan, pemerintah segera melakukan tindakan mulai dari teguran, paksaan, hingga penindakan sengketa hukum dan pidana.(hsu)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Mendikdasmen : Guru Termasuk Pelaku Kekerasan Di Sekolah

Oktober 26, 2026

BMKG Kerahkan 15 Pesawat Modifikasi Cuaca Tangani Karhutla

Oktober 26, 2026

TKA SMA Dimulai, Mendikdasmen Ingatkan 3M Agar Siswa Siap

Oktober 26, 2026
Berita Terkini

Hadiri KTT Parlemen Terbuka Asia, Deng Ical Paparkan Komitmen DPR RI terhadap Partisipasi Publik

Oktober 27, 20260 Views

Komisi III DPR Undang Advokat Dan Mahasiswa Bahas RUU Perampasan Aset

Oktober 27, 20260 Views

Peduli Petani, Bambang Purwanto Gelar Dialog Dan Serap Aspirasi Masyarakat Petani Kapuas

Oktober 27, 20263 Views

Mendikdasmen : Guru Termasuk Pelaku Kekerasan Di Sekolah

Oktober 26, 20260 Views

Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Ditargetkan Selesai Maret 2027

Oktober 26, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Bambang Purwanto Dukung Ketahanan Pangan, Salurkan 170 Alsintan Di Kabupaten Kotawaringin Barat

Oktober 26, 202621 Views

DPR RI Beri Perhatian Dugaan Diskriminasi di SMA Strada St. Thomas Aquino Tangerang

Oktober 21, 20269 Views

Bambang Purwanto : Negara Tetangga Harus Pacu Semangat Pemadaman Karhutla RI

Oktober 23, 20265 Views
Pilihan Editor

Hadiri KTT Parlemen Terbuka Asia, Deng Ical Paparkan Komitmen DPR RI terhadap Partisipasi Publik

Oktober 27, 2026

Komisi III DPR Undang Advokat Dan Mahasiswa Bahas RUU Perampasan Aset

Oktober 27, 2026

Peduli Petani, Bambang Purwanto Gelar Dialog Dan Serap Aspirasi Masyarakat Petani Kapuas

Oktober 27, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?