Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 2026

Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027

Oktober 7, 2026

Pimpinan DPR Tetapkan Bahtra Banong Sebagai Ketua Panja RUU Pemilu

Oktober 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Ketua Komisi XII DPR: Kelola Sampah Tak Cukup Angkut dan Buang, Harus Ciptakan Nilai Tambah
DPR

Ketua Komisi XII DPR: Kelola Sampah Tak Cukup Angkut dan Buang, Harus Ciptakan Nilai Tambah

RedaksiBy RedaksiJuli 29, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mendorong pengelolaan sampah di Indonesia beralih dari pola buang-angkut menjadi sistem yang memberi nilai ekonomi. Hal itu disampaikannya saat membuka agenda Bimbingan Teknis Pengurangan Sampah dan Pembinaan Kelompok Masyarakat di Pangkalpinang, Rabu (29/7/2026).

Dirinya menilai sampah semestinya dipandang sebagai sumber daya yang dapat diolah dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar limbah yang dibuang begitu saja. Pun, ia mengkritik tata kelola persampahan yang dinilai belum terintegrasi, salah satunya karena sampah yang telah dipilah masyarakat dari rumah kembali dicampur saat diangkut ke tempat pembuangan.

“Pengelolaan sampah kita masih bersifat proyek, belum dibangun sebagai sebuah sistem yang utuh,” ujar Legislator Dapil Bangka Belitung itu melalui rilis kepada Parlementaria yang diterima di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Sebagai informasi, dirinya menyebut krisis lingkungan global menuntut perubahan cara pandang terhadap sampah. Kenaikan suhu bumi sekitar dua derajat sejak revolusi industri disebutnya turut memicu meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi, termasuk banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra pada akhir tahun 2025, dengan timbunan sampah yang tidak dikelola dengan baik turut menyumbang emisi gas rumah kaca.

Ia menambahkan, sejumlah TPA di Bangka Belitung, termasuk di Pangkalpinang dan Bangka Tengah, masih menerapkan sistem open dumping yang menghasilkan emisi gas metana dan mencemari lingkungan. Sebagai jalan keluar, ia mendorong penerapan prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R), dengan menyebut sampah plastik memiliki nilai ekonomi apabila dipilah dan diolah secara benar.

Sebab, jelasnya, opsi waste to energy belum realistis bagi daerah dengan volume sampah terbatas karena fasilitas tersebut membutuhkan pasokan sedikitnya 1.000 ton sampah per hari sehingga lebih sesuai diterapkan di kota-kota besar. Maka dari itu, dalam forum tersebut, Bambang menyerahkan bantuan 15 unit motor roda tiga pengangkut sampah dan alat komposter kepada kelompok masyarakat di Bangka Belitung, hasil kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar kendaraan bantuan digunakan sesuai peruntukannya, yakni mendukung operasional pengangkutan sampah. “Kami ingin meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengurai persoalan sampah. Sampah yang selama ini dianggap tidak bernilai harus diubah menjadi sumber ekonomi yang memberi manfaat bagi masyarakat,” jelas Bambang. (amar)

Bambang Patijaya Kelola Sampah Komisi XII DPR RI
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

RUU Hak Cipta Akan Atur Royalti Musik , A1 Hingga Karya Jurnalistik

Oktober 8, 2026

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol

Oktober 8, 2026

Pimpinan DPR Tetapkan Bahtra Banong Sebagai Ketua Panja RUU Pemilu

Oktober 8, 2026
Berita Terkini

RUU Hak Cipta Akan Atur Royalti Musik , A1 Hingga Karya Jurnalistik

Oktober 8, 20260 Views

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol

Oktober 8, 20260 Views

Pimpinan DPR Tetapkan Bahtra Banong Sebagai Ketua Panja RUU Pemilu

Oktober 8, 20261 Views

Ganggu Ekonomi dan Stabilitas Politik, Gerindra Minta Polemik Ijazah Gibran Distop

Oktober 8, 20261 Views

Perusahaan Wajib Bayar Gaji Karyawan PHK Hingga Putusan Inckraht MA

Oktober 7, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 20267 Views

Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027

Oktober 7, 20265 Views

Tiga Tahun Peristiwa 7 Oktober, Sukamta: Jangan Memotong Sejarah Palestina

Oktober 7, 20264 Views
Pilihan Editor

RUU Hak Cipta Akan Atur Royalti Musik , A1 Hingga Karya Jurnalistik

Oktober 8, 2026

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol

Oktober 8, 2026

Pimpinan DPR Tetapkan Bahtra Banong Sebagai Ketua Panja RUU Pemilu

Oktober 8, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?