MataParlemen.id – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah telah menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH) kepada pemerintah daerah. Skema tersebut antara lain dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan pemerintah dan DPR telah menyepakati pemanfaatan operator investasi pemerintah dalam pembangunan infrastruktur daerah sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian kurang bayar DBH.
“Percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah,” kata Said di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Said menjelaskan pihaknya tidak memerinci lebih lanjut dalam paparannya mengenai nilai kurang bayar DBH yang akan dipergunakan untuk skema tersebut maupun jenis infrastruktur yang menjadi prioritas.
Kesepakatan mengenai kurang bayar DBH tersebut menjadi salah satu bagian dari pembahasan dana transfer ke daerah dalam RAPBN 2027. Pemerintah dan Banggar DPR RI juga telah menyepakati sejumlah kebijakan lain yang berkaitan dengan ruang fiskal pemerintah daerah.
Salah satunya, pemerintah pusat akan menanggung kebutuhan gaji atau honorarium pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah, termasuk tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan di suatu daerah.
Kebijakan tersebut sebelumnya mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40% yang berlaku selambat-lambatnya lima tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan.
“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” ucapnya.
Dengan kesepakatan tersebut, pemerintah dan DPR menyiapkan sejumlah kebijakan dalam dana transfer ke daerah RAPBN 2027, mulai dari percepatan penyelesaian kurang bayar DBH, penanggungan gaji PPPK oleh pemerintah pusat, hingga penundaan mandatory spending untuk menjaga ruang fiskal pemerintah daerah.(erc)




