MataParlemen.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di tiga provinsi.

Enam perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan satu perusahaan, PT MPK, mendapat sanksi lebih berat berupa pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.

Keenam perusahaan itu yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP yang beroperasi di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, areal terbakar terbesar tercatat pada PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare. Selanjutnya PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah yang dikelolanya.

Menurut dia, setiap perizinan berusaha untuk mengelola kawasan hutan juga disertai kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan,” kata Dwi dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Dia menegaskan sanksi administratif diberikan untuk memaksa perusahaan melakukan perbaikan, pemulihan, dan memenuhi kewajibannya. Namun, apabila dalam proses pengawasan ditemukan unsur pidana, penanganan dapat dilanjutkan melalui proses pidana.

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman mengatakan Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan sejumlah tindakan perbaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Kewajiban tersebut antara lain membenahi sistem pengendalian kebakaran dan melakukan pemulihan terhadap areal yang terdampak kebakaran. Pelaksanaan kewajiban tersebut akan terus diawasi dan dievaluasi oleh Kemenhut.(erc)

Share.
Exit mobile version