Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Mahfuz Sidik: Revisi UU Pemilu Perlu Permudah Prosedur dan Mekanisme Pemilu

Agustus 31, 2026

Dasco: Dana Tagihan Rp 158 Miliar PT Pos Indonesia Harus Dicairkan untuk Gaji Karyawan

Agustus 26, 2026

Peringatan Dini BMKG Dijadikan Dasar Kebijakan Keselamatan Transportasi 

Agustus 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Kemenag Diminta Perkuat Anggaran Pendidikan dan Kesejahteraan Guru Keagamaan
DPR

Kemenag Diminta Perkuat Anggaran Pendidikan dan Kesejahteraan Guru Keagamaan

RedaksiBy RedaksiJuli 1, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta Kementerian Agama (Kemenag) lebih serius memperjuangkan peningkatan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta kesejahteraan guru keagamaan.

Menurutnya, penguatan dukungan anggaran diperlukan agar hak pendidikan bagi peserta didik dan tenaga pendidik di bawah naungan Kemenag dapat terpenuhi secara adil.

Hal tersebut disampaikan Selly dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama yang membahas dana bantuan pendidikan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Selly menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan, termasuk pendidikan keagamaan bagi seluruh pemeluk agama di Indonesia.

Baca juga:

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Desak Kemenag RI Bayarkan TPG Guru Madrasah Sebelum Lebaran

“Saya selaku Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan berharap bahwa ada keseriusan dari Kementerian Agama untuk betul-betul kita memperjuangkan hak dan nasib para guru dan anak-anak didik kita di urusan keagamaan untuk semua agama. Bukan hanya agama Islam, agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu dan lain-lain sebagainya,” ujarnya.

Ia menilai masih terdapat kesenjangan dalam besaran bantuan pendidikan yang diterima peserta didik di bawah Kementerian Agama dibandingkan dengan kementerian lain.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah agar tidak terjadi ketimpangan dalam pemenuhan hak pendidikan.

“Yang masih kurang dari kita yaitu mengenai PIP-nya, dibandingkan dengan PIP Kemendikdasmen, kemudian KIP dari Kemendristek Dikti. PIP Kemendikdasmen besarnya Rp20,8 juta. Sementara di bawah Kementerian Agama itu hanya Rp2 juta, seperti langit dan bumi. Tentu ini harus menjadi perjuangan bersama,” katanya.

Selain menyoroti besaran bantuan pendidikan, Selly juga mempertanyakan rendahnya penyerapan sejumlah program bantuan di lingkungan Kementerian Agama, termasuk dana insentif bagi guru keagamaan yang menurutnya masih berada di bawah 50 persen.

“Yang berikutnya, pertanyaan saya apa sih yang menjadi hambatan dari Bapak-Bapak sekalian kaitan dengan dana insentif yang ternyata serapannya masih di bawah 50 persen? Ini kendalanya apa?” tanyanya.

Dalam rapat tersebut, Selly juga meminta penjelasan mengenai lambatnya pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru di bawah Kementerian Agama.

Ia mengaku masih banyak menerima keluhan dari para guru di berbagai provinsi terkait keterlambatan pencairan tunjangan tersebut.

“Kalau kita berbicara tentang TPG di bawah Kementerian Agama, saya masih mendapatkan banyak masukan dari guru-guru semua provinsi. Kenapa sih pencairannya lambat dibandingkan dengan di bawah Kemendikdasmen, padahal sudah tidak lagi pelibatan kepada pemerintah daerah, kan langsung ke rekening para guru ya. Kendalanya apa? Tolong sampaikan kepada kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Selly meminta Kementerian Agama menjelaskan kesiapan anggaran apabila ke depan terdapat kebijakan peningkatan status guru keagamaan.

Ia mengingatkan agar perubahan status tersebut tidak menghilangkan hak guru untuk memperoleh insentif yang sebelumnya telah dijanjikan pemerintah.

“Jangan sampai nanti kita kemarin sudah menjanjikan akan memberikan insentif, kemudian berubah untuk menjanjikan status mereka naik, tetapi akhirnya insentif ini tidak keluar. Nah bagaimana kita menyampaikan kepada para guru yang ada, yang mereka sudah menunggu tentang janji yang sudah kita berikan kepada mereka,” pungkasnya. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Peringatan Dini BMKG Dijadikan Dasar Kebijakan Keselamatan Transportasi 

Agustus 31, 2026

Kemenhaj Bekerjasama Dengan BKN Gelar CAT Seleksi PPIH 2027

Agustus 31, 2026

Menbud Gempa NTT Tidak Berdampak Terhadap Cagar Budaya

Agustus 31, 2026
Berita Terkini

Peringatan Dini BMKG Dijadikan Dasar Kebijakan Keselamatan Transportasi 

Agustus 31, 20260 Views

Kemenhaj Bekerjasama Dengan BKN Gelar CAT Seleksi PPIH 2027

Agustus 31, 20261 Views

Menbud Gempa NTT Tidak Berdampak Terhadap Cagar Budaya

Agustus 31, 20261 Views

Mahfuz Sidik: Revisi UU Pemilu Perlu Permudah Prosedur dan Mekanisme Pemilu

Agustus 31, 20261 Views

Presiden Prabowo : Sebuah Kehormatan Menerima Kartu Tanda Anggota NU Sebelum Menutup Muktamar NU Ke-35 Di Jombang

Agustus 31, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 202615 Views

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 20268 Views

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember Mendatang

Agustus 27, 20268 Views
Pilihan Editor

Peringatan Dini BMKG Dijadikan Dasar Kebijakan Keselamatan Transportasi 

Agustus 31, 2026

Kemenhaj Bekerjasama Dengan BKN Gelar CAT Seleksi PPIH 2027

Agustus 31, 2026

Menbud Gempa NTT Tidak Berdampak Terhadap Cagar Budaya

Agustus 31, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?