MataParlemen.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memproses pengajuan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice terhadap bos minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Riza sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Yang jelas sih kemarin yang bersangkutan [Riza Chalid] sampai dipanggil hari kemarin sampai tadi malam tidak, tidak ada konfirmasi kehadiran yang bersangkutan,” kata Anang dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
Anang mengatakan saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengambil upaya hukum lanjutan untuk mencari keberadaan yang bersangkutan.
“Penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum ke depannya. Ya mungkin nanti sekalian bisa melakukan penetapan DPO dengan juga Red Notice juga,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Kejagung tengah memburu seluruh aset bos minyak Riza Chalid di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Saat ini, katanya, penyidik tengah menelusuri aset-aset hasil kejahatan korupsi yang dinikmati oleh Riza Chalid.
Ia mengatakan penelusuran tidak hanya dilakukan kepada aset-aset yang ada di dalam negeri melainkan juga yang diduga berada di luar negeri.
“Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mencari aset-aset lain yang dimiliki oleh MRC. Sementara sedang didalami semua (aset luar negeri),” ujarnya.
Lebih lanjut, Anang mengatakan ke depan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga akan menjerat Riza Chalid dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Nanti untuk ke depannya nanti ada (pengembangan TPPU),” jelasnya.
Sementara ini, Anang mengatakan total ada lima mobil mewah yang diduga dipunyai oleh Riza Chalid yang telah disita penyidik.
Penyitaan dilakukan usai menggeledah rumah yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid di Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Senin (4/8/2025) malam.
Ia merincikan kelima mobil yang disita itu merupakan satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper dan tiga unit.
Mercedes-Benz. Seluruh aset mobil itu diduga merupakan milik Riza Chalid yang berasal dari aksi korupsi tata kelola minyak mentah.
Meskipun, kata dia, aset tersebut tidak didaftarkan secara langsung atas nama Riza Chalid melainkan melalui pihak yang terafiliasi dengan dirinya.
“Ini aset-aset yang diduga hasil atau sebagai alat dari tindak pidana korupsi,” tuturnya.
“(Terdaftar atas nama) Pihak terafiliasi dan pada saat penyidik temukan memang kondisinya begini. Tidak ada pelat nomornya sengaja untuk menghilangkan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Penyidikan dan Tipikor Kejagung Yadin menyebut penyidik juga turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing lainnya.
Ia mengatakan uang tunai itu disita penyidik dari hasil penggeledahan di tiga lokasi yakni di wilayah Depok, Jawa Barat serta Pondok Indah dan Mampang, Jakarta Selatan. (*)


