MataParlemen.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Menurut Lalu, kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI. Pengalihan status tersebut dijadwalkan mulai Januari 2027.

“Nah, ini barusan kami bahas di dalam dengan Mendikdasmen bahwa tegas kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes,” kata Lalu, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Lalu memastikan guru PPPK paruh waktu akan otomatis menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 berdasarkan kesepakatan tersebut.

“Full diangkat tanpa tes. Ada sekitar 240.000-an,” ujarnya.

Lalu menjelaskan pemerintah juga telah menyiapkan anggaran untuk mendukung pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Menurutnya, anggaran tersebut telah disepakati sebesar Rp23 triliun mulai 2027.

“Penuh waktu. Yang mau menjadi PNS itu yang lewat tes. Paruh waktu menjadi penuh waktu anggarannya sudah kami sepakati Rp 23 triliun mulai tahun 2027 dan bulan Januari,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti juga menyatakan guru PPPK paruh waktu akan otomatis berganti status menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 tanpa tes. Sementara itu, jalur tes disiapkan bagi mereka yang ingin menjadi PNS.

Sebelumnya, pemerintah sempat membahas mekanisme tes bagi sekitar 172.000 guru PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penataan status kepegawaian.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada 17 September 2026 menyampaikan bahwa guru PPPK paruh waktu diupayakan mengikuti tes untuk kemudian menjadi pegawai Kemendikdasmen apabila lulus. Namun, ia menegaskan mereka yang tidak lulus tidak akan kehilangan status kepegawaiannya.

“Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus. Kalau tidak lulus, ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Tidak dipecat atau dirumahkan, tidak ya,” ujar Tito, saat ditemui usai rapat koordinasi di Gedung DPR RI, Kamis (17/9/2026).

Rapat tersebut melibatkan pimpinan DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Keuangan, serta Kemendikdasmen.(erc)

Share.
Exit mobile version