Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Kepala Balai Besar TNBTS Memastikan Kawasan Gunung Bromo Kembali Dibuka per 20 Agustus

Agustus 20, 2026

Terima Senator Rusia, Sultan Najamudin Soroti Kerja Sama Pendidikan dan Teknologi

Agustus 20, 2026

Yasonna Dorong Masyarakat Kawal Putusan KPPU soal Sanksi Denda Rp 755 Miliar kepada 97 Pinjol

Agustus 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » FPG MPR RI: Amanat Konstitusi 20 Persen APBN untuk Pendidikan Belum Berdampak Maksimal bagi Guru
MPR

FPG MPR RI: Amanat Konstitusi 20 Persen APBN untuk Pendidikan Belum Berdampak Maksimal bagi Guru

RedaksiBy RedaksiMei 29, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI sekaligus Anggota DPR RI, Firman Soebagyo. (Foto: KWP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id- Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menyoroti masih rendahnya perhatian negara terhadap nasib dan kesejahteraan guru di Indonesia. Menurutnya, negara tidak memiliki alasan untuk mengabaikan kesejahteraan tenaga pendidik karena pendidikan dasar merupakan amanat konstitusi.

“Tidak ada alasan bagi negara dan pemerintah, karena pendidikan dasar adalah amanat konstitusi dan guru juga mandatori konstitusi. Kalau diabaikan artinya pelanggaran konstitusi,” ujar Firman Soebagyo kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).

Firman yang saat ini duduk sebagai Anggota Komisi IV DPR RI menegaskan, secara konstitusional pemerintah wajib menjamin keberlangsungan pendidikan nasional, termasuk kesejahteraan guru dan tenaga pendidik. Ia merujuk Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang menyebut setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Selain itu, Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 juga mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Tak hanya itu, Firman juga menyinggung Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Menurutnya, ketentuan tersebut turut memperkuat kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan guru sebagai profesi strategis dalam pembangunan bangsa.

“Kalau negara tidak menjamin kesejahteraan guru di pendidikan dasar, itu memang bisa disebut tidak memenuhi amanat konstitusi,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut.

Firman yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menegaskan posisi guru sebagai pendidik profesional dan agen pembelajaran. Dalam regulasi tersebut, negara diwajibkan memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi guru.

Menurutnya, berbagai gugatan dan dorongan organisasi guru kepada Mahkamah Konstitusi maupun DPR selama ini muncul karena masih banyak persoalan kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk status guru honorer dan keterbatasan anggaran pendidikan.

Meski demikian, Firman menilai persoalan tersebut bukan karena tidak adanya kewajiban konstitusi, melainkan lebih pada implementasi kebijakan dan kemampuan fiskal negara.

Ia menjelaskan, alokasi 20 persen anggaran pendidikan selama ini sebagian besar terserap untuk belanja pegawai negeri sipil, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga pembangunan infrastruktur pendidikan. Akibatnya, ruang fiskal untuk pengangkatan guru honorer baru maupun peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik masih terbatas.

Firman juga menyinggung sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelesaian persoalan honorer K2 dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pemerintah menjawab dengan program PPPK bertahap. Tetapi secara hukum, negara juga tidak bisa langsung mem-PNS-kan semua honorer tanpa seleksi karena itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang mengatur merit system,” katanya.

Karena itu, Firman menilai dorongan dari guru, organisasi profesi, hingga DPR yang menyebut persoalan kesejahteraan guru sebagai bagian dari amanat konstitusi merupakan langkah yang sah secara hukum.

Ia berharap pemerintah dapat mempercepat pengangkatan guru dan dosen serta meningkatkan tunjangan agar kualitas pendidikan nasional semakin baik dan kesejahteraan tenaga pendidik lebih terjamin.(har)

#firman subagyo mpr #fpg mpr #mpr ri
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

MPR Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan ke Guru PAUD

Agustus 16, 2026

Pidato Kebangsaan Sidang Tahunan MPR, Ahmad Muzani Tekankan Budaya Politik Beradab

Agustus 14, 2026

Ketua MPR RI Ahmad Muzani Tegaskan Pentingnya Rawat Persatuan Dan Persaudaraan

Agustus 14, 2026
Berita Terkini

Danang Minta BMKG Optimalkan Modifikasi Cuaca Minimilasir Karhutla

Agustus 20, 20260 Views

Daud Jordan Siap Kembali Naik Ring, Ingin Buktikan Diri Belum Habis

Agustus 20, 20260 Views

Kepala Balai Besar TNBTS Memastikan Kawasan Gunung Bromo Kembali Dibuka per 20 Agustus

Agustus 20, 20262 Views

Anggota Komisi IX Mafirion Mendesak Pemerintah Selamatkan 9 Anak Yang Disandera OPM

Agustus 20, 20260 Views

Terima Senator Rusia, Sultan Najamudin Soroti Kerja Sama Pendidikan dan Teknologi

Agustus 20, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Data BNPB Gempa NTT Sampai Sabtu (15/8), Jumlah Korban Meninggal 47 Orang, Rumah Rusak 157 Rumah

Agustus 15, 20268 Views

Evita Nursanty : DPR Dan Pemprov Dorong Tata Kelola Berkelanjutan Di Kawasan 3 Gili

Agustus 14, 20267 Views

Ketua MPR RI Ahmad Muzani Tegaskan Pentingnya Rawat Persatuan Dan Persaudaraan

Agustus 14, 20267 Views
Pilihan Editor

Danang Minta BMKG Optimalkan Modifikasi Cuaca Minimilasir Karhutla

Agustus 20, 2026

Daud Jordan Siap Kembali Naik Ring, Ingin Buktikan Diri Belum Habis

Agustus 20, 2026

Kepala Balai Besar TNBTS Memastikan Kawasan Gunung Bromo Kembali Dibuka per 20 Agustus

Agustus 20, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?