Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026

Kampung Nelayan Merah Putih Sinjai Diproyeksikan Jadi Percontohan Nasional

Juli 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Fahri Hamzah: Indonesia Darurat Perbaikan Sistem Pemberantasan Korupsi
Headline

Fahri Hamzah: Indonesia Darurat Perbaikan Sistem Pemberantasan Korupsi

RedaksiBy RedaksiJuli 11, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Wakil Ketua Umum Partai Gelora sekaligus Wakil Menteri PKP RI Fahri Hamzah (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia sekaligus Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Fahri Hamzah mengatakan, bahwa pengungkapan kasus korupsi oleh Kortas Tipidkor Polri yang berkaitan dengan tiga kasus korupsi batu bara PLN, ASABRI dan Krakatau Steel, serta operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan pertanyaan serius di masyarakat.

“Perkembangan hari-hari ini wajar menyebabkan orang kemudian secara terus-menerus bertanya-tanya, mengapa korupsi terus terjadi dan mengapa kita seperti tidak mampu untuk menyelesaikannya,” kata Fahri Hamzah dalam Kajian Pengembangan Wawasan dengan tema ‘Mengapa Korupsi Masih Terjadi?, Jumat (10/7/2026) malam.

Menurut Fahri, hal ini sudah ia prediksi bakal terjadi sebelumnya. Bahkan dia telah menulis beberapa buku untuk menjawab pertanyaan ini. Salah satunya pada buku pertama yang ditulisnya pada 2012 dengan judul ‘Demokrasi, Transisi dan Korupsi’.

“Saya menjelaskan secara teoritis bagaimana korupsi terjadi pada masa demokrasi.  Saya jelaskan  komparasi tentang negara-negara yang dianggap sukses memberantas korupsi dan tentunya ada yang gagal memberantas korupsi,” katanya.

Baca juga:

Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Kasus Dugaan Korupsi Batubara Jampidsus Kejagung RI

Ia kemudian menyampaikan tesis, mengenai bagaimana cara menghadapi dan memberantas korupsi di masa demokrasi.  Dimana demokrasi itu, seharusnya adalah sistem anti korupsi secara otomatis.

Karena demokrasi menghargai keterbukaan,  rule of law (supremasi hukum),  transparansi, dan profesionalitas. Hal ini tentu sejalan dengan gagasan perjuangan suatu bangsa untuk melawan korupsi, seperti Indonesia.

“Tapi ada banyak negara yang kategorinya adalah negara otoriter, non demokratis. Tapi kenapa kok malah sukses memberantas korupsi?,” ungkap dia.

Sebab, antara otoritarianisme atau negara non demokrasi itu, sebenarnya tidak sejalan dengan gagasan anti korupsi. Karena negaranya bersifat tertutup , tidak ada partisipasi publik , tidak ada transparansi dan akuntabilitas.

“Tetapi faktanya banyak negara-negara yang disebut sebagai negara otoriter bahkan dipimpin oleh single party, tetapi mereka dianggap sukses memberantas korupsi,” tegas Fahri.

Fenomena ini menyebabkan, bahwa masyarakat dituntut cerdas untuk memperkaya wawasannya  agar tidak menjadi bagian pelaku korupsi dan ikut serta menyampaikan gagasan-gagasan baru dalam pemberantasan korupsi di dalam negara demokrasi.

“Di buku kedua saya sebeneranya telah menuliskan tentang metode baru pemberantasan korupsi , arah baru pemberantasan korupsi. Ini saya tulis ketika masa revisi terhadap Undang-undang KPK,” katanya.

Fahri menegaskan, dalam negara demokrasi,  penegakan hukum yang tidak diawasi secara otomatis pasti akan menciptakan korupsi di dalam penegakan hukum itu sendiri.

“Itu sebabnya di dalam revisi Undang-Undang KPK,  kita meletakkan lembaga pengawas supaya setiap penggunaan kewenangan dalam negara itu, harus ada pengawasannya. Karena manusia itu pada dasarnya sama saja. Kalau tidak diawasi dia cenderung berbuat semena-mena.,” katanya.

Wakil Ketua DPR 2014-2019 ini mengatakan,  bahwa korupsi itu pada dasarnya bukanlah tindakan individu an sich, tapi adalah tindakan dari sebuah sistem.

“Karena itulah, tanpa perbaikan sistem, tidak ada pemberantasan korupsi. Tidak ada negara anti korupsi, tidak ada negara bebas korupsi, kalau tidak ada perbaikan sistemnya,” ujar Fahri.

Sehingga upaya pemberantasan korupsi tidak bisa disederhanakan hanya sebagai ‘tindakan berburu orang’, karena tidak akan menyelesaikan masalah.

“Anti korupsi adalah tindakan perbaikan kepada keseluruhan sistemnya. Sebagai negara demokrasi, kita belum menunjukkan sebagai negara yang bebas korupsi.  Secara kasat mata sering melihat fenomena tindakan korupsi. Bahkan hari ini kita sedang dikejutkan oleh adanya perselisihan yang terbuka  di antara penegak hukum. Dulu ada peristiwa cicak buaya satu dan dua, sekarang apalagi kita tidak tahu,” katanya.

Ada Masalah Penegakan Hukum

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan, bahwa Indonesia saat ini ada masalah dalam penegakan  hukum , termasuk mengenai cara dalam memberantas korupsi itu sendiri.  

“Fenomena mengapa korupsi ini masih terjadi. Hal ini tidak bisa dijawab dengan moral, tapi  sistem jawabannya,” kata Fahri.

Ia kerap mencontohkan soal kedekatan antara dua kota di Batam (Kepulauan Riau)  di Indonesia dengan Singapura mengenai sistem yang digunakan di kedua negara. Dimana penduduk ke dua negara saling berkunjung setiap hari.

“Di Singapura,  kita seperti terkondisikan, kota itu bersih,  tidak boleh merokok sembarangan, tidak tidak boleh buang sampah sembarangan. Dan ketika kita di sana, perilaku kita sendiri tiba-tiba menjadi mengikuti apa yang ada di dalam kota itu,” ujarnya.

Sementara ketika orang Singapura datang ke Batam, mereka justru terbawa prilaku yang toleran terhadap kedisiplinan seperti merokok  sembarangan, serta membuang sampah sembarangan terlihat di mana-mana, dan lain-lain.

“Ini menjadi kebiasaan baru orang Singapura, begitu masuk di Batam. Tetapi begitu mereka masuk lagi ke Singapura, mereka terbiasa disiplin lagi. Jadi jawabannya memang karena sistemnya,” tegas Fahri.

Karena itu, pada akhirnya sebuah sistemlah yang akan membentuk sikap  dan prilaku seseorang, menjadi baik atau buruk.

Sehingga  apabila sebuah sistem yang digunakan buruk, baik di dalam birokrasi maupun  di institusi negara, maka akan menyebabkan orang-orang baik yang masuk bisa menjadi penjahat.

“Kita melihat ada banyak sekali orang-orang yang masuk, kemudian terlibat dalam tindakan itu (korupsi).  Ini adalah hasil dari penciptaan sistem yang buruk,” katanya.

Adapun sistem yang dimaksudnya  terdiri dari serangkaian definisi seperti falsafah, makna, pengertian dan lain sebagainya yang diturunkan menjadi aturan, prosedur, undang-undang, peraturan pemerintah dan lain-lain.  

“Dan kalau kita berbicara negara hukum, maka definisinya harus dibikin clear, termasuk apa yang disebut korupsi dan apa yang tidak disebut sebagai korupsi. Karena apabila teks itu mengalami pelebaran makna , maka semua bisa terjadi,” katanya.

Sehingga hukum tentang korupsi tersebut harus tertulis, jelas dan memiliki makna yang pasti, serta tidak boleh menggunakan pasal karet yang menimbulkan jebakan-jebakan.

“Di dalam penelitian yang saya lakukan, paling tidak  ada empat unsur yang menjadi definisi daripada tindak pidana korupsi itu. Pertama  harus ada orangnya, kedua melawan hukum, ketiga memperkaya diri, dan keempat merugikan keuangan negara,” pungkasnya. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026

Ketua Parlemen Iran Terima Kunjungan Kenegaraan Ketua MPR RI Ahmad Muzani

Juli 12, 2026

Kampung Nelayan Merah Putih Sinjai Diproyeksikan Jadi Percontohan Nasional

Juli 12, 2026
Berita Terkini

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 20262 Views

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 20261 Views

Masih Dibahas, Baleg DPR: Tidak Benar RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Juli 12, 20262 Views

Udang Kebumen Tembus Pasar AS, Darori Komisi IV DPR F-Gerindra Soroti Dampaknya bagi Warga

Juli 12, 20265 Views

Ketua Parlemen Iran Terima Kunjungan Kenegaraan Ketua MPR RI Ahmad Muzani

Juli 12, 202630 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Banyak Kepala Daerah Ditangkap KPK, Komisi II DPR Usul Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Juli 6, 2026301 Views

DPR: Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Harus Lewat UU, Tak Bisa Diputuskan DPRD

Juli 7, 2026255 Views

Prof Sufmi Dasco Ahmad, Politikus Senyap yang Menjembatani Stabilitas Politik Nasional

Juli 3, 202653 Views
Pilihan Editor

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026

Masih Dibahas, Baleg DPR: Tidak Benar RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Juli 12, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?