MataParlemen.id- DPR RI menyetujui Sarjito sebagai  Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031. 

Persetujuan secara aklamasi diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI atas laporan Komisi XI DPR RI terkait hasil uji kelayakan calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. 

“Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2026–2031 tersebut dapat disetujui?” ujar Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dihadapan para anggota dewan dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI ke- 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (27/8/2026). Para anggota DPR yang hadirpun menyatakan persetujuannya,“Setuju”. 

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan  (fit and proper test) terhadap satu calon, yakni Sarjito, pada 24 Agustus 2026. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam rapat internal Komisi XI DPR RI.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P. saat membacakan laporan Komisi XI menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil secara musyawarah untuk mufakat. 

“Melalui Rapat Internal Komisi XI DPR RI, Komisi XI DPR RI secara musyawarah untuk mufakat menyetujui Sdr. Sarjito, S.H., S.E., M.B.A., M.Kn. sebagai Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terpilih Periode 2026–2031,” ujar Dolfie.

Pembahasan calon tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah pada 18 Agustus 2026 yang menugaskan Komisi XI DPR RI untuk membahas calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK.

Setelah menyampaikan hasil uji kelayakan dan keputusan internal Komisi XI DPR RI, dirinya meminta agar Rapat Paripurna memberikan persetujuan atas hasil pembahasan tersebut. 

“Demikian Laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan  (fit and proper test) Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Selanjutnya, agar Rapat Paripurna DPR RI hari ini dapat memberikan persetujuannya,” ucap Dolfie.

Usai laporan Komisi XI disetujui dalam Rapat Paripurna, Sari Yuliati menetapkan sekaligus memperkenalkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. (har)

Share.
Exit mobile version