MataParlemen.id-DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP itu divonis 3,5 tahun hukuman, karena terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

DPR juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendukung Anies Baswedan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu, dalam kasus impor gula yang sebelumnya telah divonis 4,5 tahun hukuman penjara.

Pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong tersebut merupakan permintaan Presiden Prabowo Subianto atas yang konon merupakan usulan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut.

Dasco mengatakan, DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Sufmi Dasco Ahmad.

Salah satunya adalah pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. “Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” katanya.

Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman.

Dia menjelaskan pemberian amnesti terhadap Hasto tersebut diberikan sekaligus dengan amnesti terhadap 1.116 orang narapidana lainnya yang memenuhi syarat dan verifikasi pemberian amnesti oleh pemerintah.

Dia menyebut pada mulanya pemerintah menargetkan pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana.

“Bahwa Kementerian Hukum memang dalam proses untuk menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti yang pertama kali itu kurang lebih 44.000, tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116,” tuturnya.

Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta.

Seperti diketahui, Amnesti dan abolisi merupakan bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara, tertuang dalam Pasal 14 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang merupakan hak mutlak dari seorang Presiden RI.

Amnesti dan abolisi merupakan konsekuensi yudisial yang merupakan akibat dari keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk melepaskan tanggung jawab pidana seseorang untuk dituntut apabila belum diadili, atau membebaskan seorang terpidana dari hukuman yang sedang dijalaninya.

Amnesti dan abolisi diatur dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954. Hanya saja, UU tersebut tidak mengatur secara detail mengenai definisi amnesti dan abolisi.

Dampak dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut menjadi hapus atau dihapuskan. Sedangkan ketika seseorang diberikan abolisi, maka penuntutan terhadapnya ditiadakan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan agar sejumlah buku yang disita dikembalikan kepada Hasto

Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan untuk memuluskan jalan Harun Masiku selaku pengganti antarwaktu calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan.

Sedangkan Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Hakim menyebut salah satu hal memberatkan vonis Tom Lembong ialah dinilai menimbulkan kesan mengedepankan sistem ekonomi kapitalis.

“Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial,” ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). (*)

Share.
Exit mobile version