MataParlemen.id-Rapat Paripurna DPR keempat masa sidang I 2025-2026 resmi mengesahkan perubahan ketiga RUU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Selasa (26/8/2025).
Rapat Paripurna pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dari PKB, didampingi dua pimpinan DPR lain, yakni Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa.
Rapat pengesahan paripurna hanya dihadiri 293 dari total 580 anggota DPR. Namun, jumlah itu masih dianggap memenuhi kuota forum dan mewakili seluruh fraksi.
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Cucun dalam rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat kompak.
Menanggapi persetujuan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pembentukan Kementerian Haji secara resmi menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
“Nanti kalau Kementerian Haji kan sudah diputuskan tadi di rapat paripurna. Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Bapak Presiden,” kata Supratman.
Supratman mengatakan UU Kementerian Negara tak akan direvisi setelah Kementerian Haji disahkan. Dia menyebut UU Kementerian Negara tidak membatasi jumlah kementerian.
“Nggak perlu dong (revisi), kan Undang-Undang Kementerian Negara kan tidak membatasi, ya kan,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan pembentukan Kementerian Haji kepada pemerintah. Dia mengatakan proses pembahasan serta pengesahan UU Haji dan Umrah telah selesai di DPR.
“Kita akan serahkan kepada pemerintah nanti, bagaimana pemerintah mengaturnya, mengenai jumlah kementerian, apakah ada yang ditambah, kemudian ada yang dikurangi, atau kemudian ada yang digabung kita serahkan kepada pemerintah,” ujar Dasco.
Sebelumnya, RUU Haji telah disetujui delapan atau keseluruhan fraksi di Komisi VIII DPR. RUU tersebut persis dibahas tak lebih dari satu pekan sejak pembahasannya bersama pemerintah baru dimulai pada Kamis (21/8/2025).
DPR terus menggelar rapat maraton siang dan malam, bahkan hingga akhir pekan pada Sabtu (23/8/2025) dan Minggu (24/8/2025) malam lalu.
Ada sejumlah poin baru dalam RUU Haji dan Umrah yang disepakati DPR dan pemerintah, salah satunya yakni pembentukan kementerian.
Lewat RUU tersebut, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kini bukan lagi di bawah Kementerian Agama, melainkan diurus oleh satu kementerian terpisah.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam laporannya, menegaskan tak ada penghapusan kuota petugas haji di daerah.
“Yang paling urgensi di pembahasan ini perubahan mendasar frasa yang selama ini disebutkan badan akhirnya panja menyepakati kementerian,” kata Marwan.
“Yang kedua panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja, karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah, jadi nanti di luar jangan di menyindir nyindir ini dihapus petugas haji daerah, nggak, tidak dihapus,” sambungnya. (*)


